Beranda Pemerintahan UPT PPJ PUPR Banten Bisa Disanksi Pidana Jika Tak Segera Perbaiki Ruas...

UPT PPJ PUPR Banten Bisa Disanksi Pidana Jika Tak Segera Perbaiki Ruas Jalan

Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Sofyan Sopan

PANDEGLANG – Unit Pelayanan Teknis Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (UPT PPJ) PUPR Banten terancam sanksi pidana jika tidak segera memperbaiki ruas Jalan Raya Cipacung–Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, yang telah menelan korban jiwa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 7 hingga Pasal 9, penyelenggara jalan memiliki tugas melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan prasarana jalan. Termasuk di dalamnya inventarisasi, perencanaan, serta program pelayanan jalan.

Dalam hal preservasi dan peningkatan kapasitas jalan, penyelenggara wajib menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dengan berkoordinasi bersama instansi terkait serta pihak kepolisian.

Selain itu, pada Pasal 22 dan Pasal 24 disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib memastikan jalan dalam kondisi laik fungsi melalui uji kelaikan sebelum dan selama masa operasional secara berkala. Mereka juga diwajibkan segera memperbaiki jalan yang rusak serta menyediakan perlengkapan jalan sesuai standar.

“Jika masih terjadi kecelakaan di lokasi yang sama dan polisi sudah memberikan surat pemberitahuan, namun penyelenggara jalan tidak segera melakukan perbaikan, maka Satlantas bisa memanggil pihak tersebut untuk dimintai keterangan terkait upaya yang telah dilakukan,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Sofyan Sopan kepada Bantennews.co.id, Rabu (28/1/2026).

Ia menjelaskan, apabila kecelakaan terus berulang dan tidak ada tindakan perbaikan dari penyelenggara jalan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai kelalaian.

“Jika tidak ada upaya, kecelakaan tersebut bisa disebabkan kelalaian penyelenggara jalan dan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara apabila menyebabkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,” jelasnya.

Baca Juga :  Cuek Saat Warga Kebanjiran, Warga Demo Kades Mauk Barat

Terkait kecelakaan di Jalan Raya Cipacung–Pandeglang yang menewaskan seorang penumpang sepeda motor, pihak kepolisian akan segera mengirimkan surat pemberitahuan kepada UPT PPJ PUPR Banten.

“Besok kami akan memberikan surat pemberitahuan kepada penyelenggara jalan terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang, pada Selasa (27/1/2026) kemarin,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang murid sekolah dasar meninggal dunia setelah sepeda motor yang ditumpanginya masuk ke jalan berlubang. Korban kemudian terlindas mobil yang melaju tepat di belakangnya. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka parah di bagian kepala.

Penulis : Memed
Editor : Usman Temposo