Beranda Hukum Sempat Buron Berbulan-bulan, Pemasok Narkoba Asal Tangsel Terancam Hukuman Mati

Sempat Buron Berbulan-bulan, Pemasok Narkoba Asal Tangsel Terancam Hukuman Mati

Polisi mengamankan satu ons narkoba jenis sabu dari tangan buronan

SERANG – Setelah sempat buron selama berbulan-bulan, pemasok narkotika jenis sabu berinisial MA (38), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Serang, akhirnya berhasil ditangkap.

MA dibekuk polisi di kontrakannya yang berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), pada Senin (20/1/2026) lalu.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menyita 14 paket sabu dengan berat total sekitar satu ons yang disimpan di kamar tidur tersangka.

Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri pelarian MA yang kerap lolos dari upaya penindakan aparat atas peredaran narkotika golongan I tersebut.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, penangkapan MA merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya berinisial TE (28), yang lebih dulu diamankan pada Oktober 2025 di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

Dari tangan TE, polisi menyita lima paket sabu.

“TE mengakui barang haram tersebut diperoleh dari MA,” kata Andri, Rabu (28/1/2026).

Berdasarkan pengakuan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Ricky Handani langsung memburu MA. Namun, tersangka kerap berpindah-pindah tempat sehingga beberapa kali upaya penangkapan mengalami kegagalan.

“Baru pada Senin subuh lalu, tim berhasil mengamankan MA di tempat persembunyiannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menuturkan, dari pemeriksaan awal MA mengaku telah menyalurkan sabu kepada TE.

MA juga menyebut mendapatkan pasokan narkotika dari seorang pria berinisial WO yang hingga kini masih buron.

“WO diketahui warga Jakarta Timur dan diduga sebagai pemasok utama. Tersangka MA mengaku sudah lima kali menerima sabu dari WO,” tuturnya.

Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di atas tersangka MA.

Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Serang.

Baca Juga :  Pasca Bom Makassar, Pusat Keramaian dan Perbelanjaan di Serang Dijaga Ketat

“Kami tidak akan berhenti sampai jaringan paling atas. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kabupaten Serang,” tegas Andri.

Atas perbuatannya, MA ditahan di Mapolres Serang dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyesuaian pidana.

Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo