
SERANG – Sejumlah pemilik toko di kawasan Royal Baroe, Kota Serang, meminta agar akses kendaraan bermotor yang masuk ke kawasan tersebut dibuka selama 24 jam. Permintaan itu disampaikan karena kebijakan pembatasan jam masuk kendaraan dinilai berdampak langsung pada penurunan jumlah pengunjung dan omzet pedagang.
Aspirasi tersebut mengemuka dalam rapat rencana perubahan fasad kawasan Royal Baroe yang digelar di Aula Setda lantai 1 Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang, Selasa (27/1/2026).
Rapat dihadiri langsung oleh Wali Kota Serang Budi Rustandi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin, Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil, sejumlah pejabat instansi terkait, serta perwakilan pemilik toko Royal Baroe.
Salah seorang pemilik toko kelontong, Dian, menyampaikan para pedagang berharap akses kendaraan dibuka penuh selama 24 jam, khususnya pada hari Senin hingga Jumat.
Menurutnya, sejak diberlakukan pembatasan akses kendaraan setiap pukul 16.00 hingga 22.00 WIB, jumlah pengunjung menurun drastis sehingga berdampak pada anjloknya omzet pedagang.
“Harapannya mengikuti konsep Braga. Senin sampai Jumat jalan dibuka, Sabtu dan Minggu baru ditutup. Jangan Senin sampai Minggu semuanya ditutup,” ujar Dian kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pembatasan kendaraan membuat pengunjung harus memarkir kendaraan di kawasan Tamansari dan berjalan kaki cukup jauh menuju Royal Baroe. Hal ini dinilai memberatkan, terutama bagi pembeli kebutuhan ringan.
“Sekarang mau beli kaos kaki Rp10 ribu saja harus parkir dulu, bayar Rp2 ribu, jalan kaki. Dulu tinggal parkir motor depan toko,” katanya.
Dian juga menilai konsep fasad Royal Baroe sejatinya merupakan kawasan perdagangan, bukan wisata kuliner. Perubahan konsep tersebut dikhawatirkan tidak sesuai dengan karakter usaha para pedagang.
“Ini kan fasad perdagangan, bukan kuliner. Jangan tiba-tiba diubah seperti itu. Dampaknya orang datang cuma lihat-lihat, belum tentu belanja,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut kehadiran Royal Baroe sejauh ini belum memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi pedagang.
“Kalau dibilang zonk ya zonk. Usaha sudah puluhan tahun, Royal baru dua bulan, masa dibilang penglaris. Itu nggak masuk logika,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Kota Serang Nanang Saefudin menegaskan bahwa pengaturan jam buka-tutup kendaraan di Royal Baroe masih bersifat uji coba dan belum ditetapkan secara permanen.
“Kita baru mencoba, belum ada keputusan final. Bisa saja nanti ditutup jam 4 sore, dibuka lagi jam 10 malam,” ujarnya.
Nanang mengungkapkan pihaknya menerima berbagai usulan dari pedagang, termasuk usulan agar kendaraan diperbolehkan masuk pada hari kerja dan pembatasan hanya diterapkan saat akhir pekan.
“Usulannya Senin sampai Jumat dibuka, Sabtu dan Minggu ditutup dari jam 4 sore sampai jam 10 malam. Semua ini akan kita kaji. Nanti ada opsi kebijakan plan A, B, atau C, menunggu keputusan Pak Wali Kota,” katanya.
Sementara itu, Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil menjelaskan bahwa pembatasan akses kendaraan bersifat sementara untuk mengedukasi masyarakat.
“Ini untuk memperkenalkan Royal Baroe dan membentuk budaya tertib. Kalau nanti sudah berjalan baik, jam kendaraan akan kembali normal,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada prinsipnya akses kendaraan akan dibuka 24 jam pada hari kerja, sementara pembatasan hanya diberlakukan pada Sabtu, Minggu, atau saat ada kegiatan tertentu.
“Pun ketika ditutup, tidak 24 jam. Biasanya jam 4 sore sampai 10 malam. Siangnya tetap bisa dilalui kendaraan,” jelasnya.
Wahyu juga membenarkan bahwa penurunan omzet pedagang menjadi alasan utama munculnya keluhan.
“Pelanggan biasanya datang sore hari setelah jam kerja. Nah ketika sore ditutup, mereka malas parkir jauh dan jalan kaki. Akhirnya batal belanja,” pungkasnya.
Penulis: Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo