Beranda Hukum Perkara Gas LPG Curang di Kota Serang Segera Masuk Meja Hijau

Perkara Gas LPG Curang di Kota Serang Segera Masuk Meja Hijau

Pegawai Kejari Serang menerima pelimpahan perkara kasus kecurangan pengisian LPG dari Ditreskrimsus Polda Banten. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Perkara kecurangan pengisian gas LPG 3 kilogram di Kota Serang, dalam waktu dekat akan memasuki tahap persidangan.

Diketahui, Ditreskrimsus Polda Banten, pada 16 Januari 2026, telah melimpahkan berkas perkara tersebut beserta tersangka DD (45) yang merupakan Direktur Direktur SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Pelimpahan dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

Tersangka DD yang diketahui berdomisili di Kota Bandung, Jawa Barat, dijerat dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan metrologi legal.

Dikatakan Kasubdit Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Doni Satria Wicaksono, penyerahan berkas perkara tersebut dilakukan atas rampungnya barang bukti dan rangkaian peristiwa yang terjadi.

“Berkas perkara, tersangka, dan barang bukti telah kami serahkan ke Kejari Serang karena sudah dinyatakan lengkap,” kata Doni, Selasa (27/1/2026).

Doni menyebut, kasus ini bermula dari banyaknya keluhan masyarakat di wilayah Serang dan sekitarnya terkait isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi yang diduga berkurang.

Dengan begitu, polisi kemudian membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan kecurangan di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, menyebutkan hasil penyelidikan menemukan adanya penyetingan alat pengisian LPG yang tidak sesuai standar.

“Kami menemukan praktik pengaturan mesin pengisian LPG 3 kilogram yang menyimpang dari ketentuan,” ujarnya.

Untuk diketahui, praktik tersebut terjadi di SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi yang berlokasi di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kampung Waru, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Kasus ini terungkap pada Rabu, 22 Oktober 2025 lali, sekitar pukul 14.00 WIB. Menurut penyidik, tersangka mengatur Unit Filling Machine (UFM) sehingga berat isi tabung LPG berada di bawah ketentuan.

Baca Juga :  Coblos Sisa Surat Suara untuk Capres 02, Gakkumdu Kota Serang Tetapkan Empat Tersangka

Seharusnya, kata dia, mesin disetel pada berat 7,955 kilogram, namun diubah menjadi kisaran 7,63 hingga 7,90 kilogram.

Akibat pengaturan tersebut, isi LPG berkurang hingga 0,35 kilogram per tabung. Polisi menyebut praktik ini merugikan konsumen LPG bersubsidi.

Berdasarkan keterangan saksi, penyetingan mesin dilakukan atas perintah langsung direktur SPBE. Dari praktik tersebut, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp400 per kilogram LPG.

“Dalam satu hari, keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp9,4 juta. Total kerugian negara selama satu tahun ditaksir sekitar Rp3,38 miliar,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Serang, Purkon Rohiyat membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara tersebut kepada Kejari Serang.

“Ya sudah (pelimpahan berkas tahap 2) kemarin,” katanya saat dikonfirmasi.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd