SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten membenarkan telah menerima laporan pengaduan masyarakat terhadap komika Panji Pragiwaksono terkait materi stand-up comedy berjudul Mens Rea yang diunggah di media sosial.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, laporan tersebut diajukan atas nama Supriatna pada Sabtu malam (24/1/2026).
“Telah diterima laporan pengaduan masyarakat atas nama Supriatna terkait dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh saudara Panji Pragiwaksono,” kata Maruli saat dikonfirmasi BantenNews.co.id, Minggu (25/1/2026).
Maruli menjelaskan, Supriatna merupakan warga Perumahan Cikande Permai, Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Dalam pelaporan tersebut, Supriatna didampingi dua orang saksi, yakni Mustaghfirin dan Akhmad Chotib dari Advokat Persaudaraan Islam (API) Banten.
Dalam laporannya, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan menyebarkan pernyataan yang mengandung permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama melalui sarana teknologi informasi.
Menurut Maruli, peristiwa yang dilaporkan berkaitan dengan unggahan konten di media sosial Instagram yang diduga dilakukan Panji Pragiwaksono melalui akun bernama pandji pragiwaksono. Konten tersebut berupa potongan video stand-up comedy yang dinilai mengandung pernyataan bermuatan permusuhan.
“Pelapor mengetahui konten tersebut pada Selasa, 20 Januari 2026, di kediamannya di wilayah Cikande,” ujarnya.
Selain itu, polisi menerima barang bukti berupa satu unit flashdisk berisi tangkapan layar dan rekaman video, serta satu bundel hasil tangkapan layar unggahan media sosial.
Sebelumnya diberitakan, laporan ini dilayangkan oleh Tim Advokat Persaudaraan Islam (API) Banten yang mewakili Supriatna.
Sekretaris API sekaligus kuasa hukum pelapor, Rahmatullah, menyebut aduan tersebut berkaitan dengan cuplikan video berdurasi sekitar 2 menit 28 detik dari tayangan Netflix yang diunggah ulang di Instagram.
“Kami mengadukan Panji Pragiwaksono terkait unggahan cuplikan stand-up comedy Mens Rea di media sosial,” katanya.
Rahmatullah menyatakan kliennya merasa tersinggung sebagai umat Muslim karena materi tersebut dinilai melecehkan ibadah salat. Menurutnya, bagian yang dipersoalkan adalah pernyataan Panji yang membahas pemilihan pemimpin berdasarkan aspek ibadah dengan analogi profesi pilot dan syarat “salat tidak bolong”.
Ia menilai ungkapan tersebut mengandung unsur sindiran dan hiperbola yang berpotensi merendahkan praktik ibadah umat Islam.
Karena itu, pihaknya menggunakan Pasal 243 ayat (1) KUHP serta mengaitkannya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam laporan tersebut.
Terkait lokasi pelaporan, Rahmatullah mengatakan pihaknya memiliki dasar hukum untuk melaporkan perkara itu ke Polda Banten meski peristiwa terjadi di Jakarta.
“Konten tersebut disaksikan pelapor di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, sehingga memiliki dasar hukum untuk dilaporkan di Banten,” ujarnya.
Saat ini, tim kuasa hukum masih mempersiapkan sejumlah saksi tambahan untuk melengkapi proses hukum.
“Jika perkara ini tidak berlanjut, kami akan menempuh langkah hukum lain,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Advokat Persaudaraan Islam Provinsi Banten, Julianto, mengungkapkan pihaknya sebelumnya telah meminta Panji Pragiwaksono untuk menghapus konten dan menyampaikan permintaan maaf.
Permintaan tersebut disampaikan pada 16 Januari 2026.
Namun hingga laporan resmi diajukan ke Polda Banten, Panji disebut belum memenuhi permintaan tersebut.
“Konten masih tersedia di akun media sosial yang diduga milik pribadi yang bersangkutan, dan permintaan maaf belum disampaikan,” tuturnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan API Banten membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo
