KAB. SERANG – DPRD Kabupaten Serang usulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Pengendalian Lingkungan Hidup.
Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna pengambilan keputusan Raperda usulan DPRD menjadi prakarsa DPRD Kabupaten Serang, Kamis (22/1/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan, salah satu yang mendasari Raperda perubahan itu yakni sejumlah nomenklatur yang sudah tidak sesuai dengan regulasi di atasnya.
“Selain itu, dampak lingkungan yang terjadi hari ini. Makanya harus diawali dari (perubahan) regulasi. Karena (Perda) yang lama belum mengatur detail perizinan hingga sanksi,” kata Ulum usai peripurna.
Alasan lain, lanjut Ulum, untuk meminimalisir dampak lingkungan di kemudian hari.
“Seperti kematin kan ada temuan radioaktif, Cesium 137. Salah satu yang mendasari perubahan ini yaitu kelemahan pengawasan dalam sistem pemerintahan, termasuk kami di DPRD terhadap perusahaan di Kabupaten Serang,” ucapnya.
“Bagaimana (ditemukan) limbah B3, pencemaran limbah di sungai. Ini juga bagian dari kepatuhan perusahaan dalam membuang limbah. Nanti diatur dalam Perda,” sambungnya.
Politisi Golkar itu menilai, keberadaan Raperda tersebut nantinya dapat memberikan ketegasan terkait perizinan dan sanksi.
“Kalau eksekutif kan lebih ke teknis ya, seperti pengawasan dan dampak lingkungan itu di DLH dan perizinan itu di DPMPTSP. Kalau kami itu lebih komprehensif, mulai dari pengawasan perizinan hingga di lapangan,” ungkapnya.
Terkait pengaturan sanksi, menurut Ulum, hal itu juga akan diatur dalam pembahasan Raperda.
“Tadu pandangan umum fraksi itu juga digaris bawahi. Harus ada ketegasan dan kejelasan sanksi pelanggar regulasi. Mungkin bentuknya sanksi ringan itu teguran, sanksi sedang penutupan sementara dan berat itu penutupan tetap,” tuturnya.
Meski begitu, terkait sanksi, juga harus disinkronkan dengan aturan di tingkat provinsi dan pusat.
“Contoh galian C, perizinanya kan di provinsi yah. Kita petakan itu agar tidak tumpang tindih dari aturan perubahan yang kita buat. Nanti diatur (sanksinya) berdasarkan kewenangan,” ujar Ulum.
Ditambahkan Ulum, pihaknya juga menggandeng KemenkumHAM dalam proses pembahasan. Hal itu dilakukam agar tak ada tumpang tindih aturan.
Raperda Perubahan Perda Pengendalian Lingkungan Hidup Resmi Jadi Usulan DPRD Kabupaten Serang
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
