Beranda Hukum Upahi PSK Rp9 Juta Perbulan, Muncikari di Cilegon Didakwa TPPO

Upahi PSK Rp9 Juta Perbulan, Muncikari di Cilegon Didakwa TPPO

Ilustrasi - Foto Istimewa

SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendakwa seorang perempuan bernama Lisnawati atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait praktik prostitusi daring melalui aplikasi MiChat di Kota Cilegon.

Dakwaan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Nia Yuniawati saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (22/1/2026).

Nia mengatakan, perkara tersebut bermula pada 13 Juni 2025 lalu di Hotel Kalyana Mitta, Jalan Raya Cilegon, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Kata JPU, terdakwa Lisnawati diduga merekrut sejumlah perempuan untuk dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

“Para korban dijanjikan gaji Rp9 juta per bulan dengan target melayani tujuh pelanggan per hari serta uang makan Rp100 ribu per hari,” kata Nia di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, Lisnawati juga memfasilitasi aktivitas tersebut dengan menyediakan alat kontrasepsi, tisu, pelumas, serta menanggung biaya sewa kamar hotel.

Selain itu, jaksa menjelaskan, terdakwa juga merekrut lima orang laki-laki sebagai joki untuk mencari pelanggan.

Adapun kelima orang tersebut, yakni Aldi Ramadhan, Alfian Maulan, Muhammad Iqbal, Muhammad Rafli Setiawan, dan Tubagus Rangga Sanjaya, bertugas menawarkan jasa para PSK melalui aplikasi MiChat.

Diketahui, mereka mematok tarif antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per pelanggan dan menerima upah Rp50 ribu untuk setiap tamu yang berhasil dibawa ke hotel.

Dengan begitu, perkara ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menerima laporan adanya dugaan TPPO di hotel tersebut.

Saat penggerebekan dilakukan, polisi mendapati Lisnawati bersama para joki dan sejumlah perempuan di dalam kamar hotel.

Dalam penggeledahan, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit telepon genggam, dua kunci kamar hotel, pelumas merek tertentu, serta belasan kondom.

Baca Juga :  Tiga  Pencuri Tiang PJU di Cilegon Divonis 2,5 Tahun

Jaksa menilai, perbuatan Lisnawati memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Selain Lisnawati, jaksa juga membacakan dakwaan terhadap lima terdakwa lainnya dalam berkas terpisah. Usai pembacaan dakwaan, seluruh terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

Dengan demikian, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd