Beranda Hukum Pelaku Tawuran Maut di Kramatwatu Divonis 7 Tahun Penjara

Pelaku Tawuran Maut di Kramatwatu Divonis 7 Tahun Penjara

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Sobirin (30), dalam perkara tawuran yang menewaskan seorang remaja di Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Hakim menyatakan, Sobirin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, David Pangabean menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata David dalam amar putusan seperti dikutip BantenNews.co.id, Kamis (22/1/2026).

Selain itu, hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai ada sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan yakni terdakwa dinilai tidak kooperatif dan sempat melarikan diri hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) saat proses penyidikan berlangsung.

Sementara hal yang meringankan, hanya terdakwa dinyatakan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Untuk diketahui, perkara ini bermula dari aksi tawuran antara dua kelompok geng motor, yakni geng Pebora dan geng Perbatasan, di Jalan Raya Serang-Cilegon Kilometer 09, Kampung Pejaten, Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Tawuran tersebut melibatkan sekitar 20 sepeda motor dengan puluhan remaja yang diketahui turut serta dalam aksi tawuran.

Dalam persidangan terungkap, tawuran diawali dengan saling lempar batu dan petasan. Korban, Muhammad Rafli Firmansyah, anggota geng Perbatasan, terjatuh dari sepeda motor setelah terkena petasan dari pihak lawan.

Saat korban terjatuh, Sobirin bersama sejumlah anggota geng Pebora mengejar korban tersebut. Salah satu rekan korban sempat berusaha menyelamatkan korban dengan menarik tubuhnya

Baca Juga :  Bobol Kafe, Pria Asal Pandeglang Divonis 12 bulan Penjara

Namun, upaya itu gagal karena para pelaku sudah mendekat. Kemudian rekan korban melarikan diri, meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Majelis hakim menyebut, terdakwa bersama anggota geng Pebora lainnya kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama.

Terdakwa Sobirin memukul punggung dan kepala korban menggunakan batu bata, sementara pelaku lain memukul dengan bambu, melempar batu, menendang tubuh korban, hingga memvideokan aksi kekerasan tersebut.

Kekerasan dilakukan berulang kali pada bagian punggung dan kepala korban. Berdasarkan hasil visum et repertum, korban mengalami sejumlah luka akibat kekerasan tumpul.

Berdasarkan pemeriksaan luar menunjukkan luka terbuka dan lecet di berbagai bagian tubuh, memar, serta pembengkakan di kepala bagian belakang korban.

Kemudian pemeriksaan dalam pun menemukan patah tulang tengkorak sisi belakang kiri, perdarahan pada otak, serta pembengkakan otak yang luas.

Dokter menyimpulkan, korban meninggal dunia akibat kekerasan tumpul di bagian belakang kepala yang menyebabkan patah tulang tengkorak dan perdarahan otak, disertai gangguan pernapasan.

Dokter memperkirakan waktu kematian korban kurang dari delapan jam sebelum pemeriksaan dilakukan di rumah sakit.

Atas perbuatannya, Sobirin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd