
SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membantah telah menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal pembangunan pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Pemprov Banten, Hadi Prawoto mengatakan usai dilakukan pembahasan, pihaknya meminta Pemkab Serang melakukan sejumlah perbaikan. Ia menegaskan tidak ada penolakan.
“Ada beberapa pengaturan yang perlu diperbaiki dan agar lampirannya dibuat lebih jelas (yaitu) jumlah anggaran serta rinciannya,” ujar Hadi kepada BantenNews.co.id, Rabu (21/1/2026).
Hadi mengatakan, Pemprov meminta agar Pemkab Serang lebih merinci mengenai anggaran pembangunan di dalam lampiran Raperda. Sehingga draft Raperda pun dikembalikan oleh Pemprov sejak 2024 lalu.
“Sampai saat ini berkasnya belum kembali ke Biro Hukum. Draft hasil perbaikannya saat ini berada di Bagian Hukum Kabupaten Serang,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana mengatakan pembangunan Puspemkab Serang tidak dilanjutkan.
“Karena Perda-nya nggak ada. Sampai di provinsi tidak dilanjutkan karena (pembangunan) tidak perlu Perda. Dan memang nggak ada Perda (itu),” kata Zaldi
Dengan kata lain, lanjut Zaldi, pembangunan Puspemkab di 2026 tidak menjadi prioritas. Meski begitu, berdasarkan data terdapat delapan aset yang harus diserahkan ke Pemkot Serang.
Ia mengaku, fokus Pemkab Serang yakni pada penyehatan keuangan. “Artinya, ke depan nggak ada lagi defisit anggaran. Dan uangnya bisa dipakai untuk pembangunan,” katanya.
Di sisi lain, Zaldi juga tak membantah masih ada pembangunan gedung di Puspemkab.
“Masih ada (di tahun ini). Cuma melanjutkan yah, yang dinas KB,” ujarnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd