Beranda Hukum Sidang KUR Fiktif BTN Tangsel, Saksi Bongkar Modus Terdakwa

Sidang KUR Fiktif BTN Tangsel, Saksi Bongkar Modus Terdakwa

Para saksi usai menghadiri sidang korupsi kredit fiktif KUR BTN BSD Tangsel. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Persidangan perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan (Tangsel) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (21/1/2026).

Dalam perkara ini, tiga mantan pejabat BTN Cabang BSD, yakni Mohamad Ridwan selaku Junior Kredit Program, Hadeli sebagai Branch Manager, serta Galih Satria Permadi yang menjabat SME & Credit Program Unit Head menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi KUR fiktif di BTN BSD Tangsel.

Di hadapan majelis hakim, saksi Dinar Widiya Mustikasari, Direktur salah satu anak perusahaan milik Indra Jaya, mengungkap awal mula pengajuan KUR yang menggunakan namanya.

Dinar mengaku, dirinya diminta membantu Indra karena kondisi keuangan perusahaan yang tengah terpuruk dan tidak lagi lolos BI Checking.

“Indra meminta saya mengajukan KUR untuk kebutuhan bayar karyawan dan operasional. Karena merasa tidak enak dan kasihan, akhirnya saya menolong,” ujar Dinar di hadapan majelis hakim.

Ia kemudian diminta Indra menghubungi pihak BTN, yakni terdakwa Galih dan terdakwa Ridwan, untuk melengkapi persyaratan pengajuan KUR.

Selanjutnya, Dinar bersama Indra mendatangi BTN BSD, dalam pertemuan itu, ia bertemu Hadeli, Galih, dan Ridwan. Pengajuan kredit disepakati senilai Rp450 juta dengan agunan kendaraan milik Indra yang sebelumnya dibaliknamakan.

Menurut Dinar, proses pengajuan dilakukan tanpa survei usaha secara menyeluruh. Dokumen dikirim melalui aplikasi pesan singkat dan usaha bengkel yang dijadikan dasar pengajuan KUR disebut hanya formalitas.

“Saya diperintahkan mengajukan usaha bengkel dekat rumah Indra. Uangnya tidak dipakai untuk bengkel, tapi ditransfer ke rekening perusahaan dan rekening pribadi Indra,” ucapnya.

Dinar menambahkan, dana KUR yang cair satu tahap langsung ditransfer ke rekening Indra, istrinya, serta perusahaan. Angsuran KUR itu sempat dibayarkan menggunakan dana perusahaan selama ia masih bekerja.

Baca Juga :  Saat Pembelaan, Terdakwa Korupsi Breakwater PP Cituis Tangerang Minta Bebas

Ia pun menuturkan, namanya dicantumkan sebagai direktur di salah satu anak perusahaan Indra tanpa imbalan.

Sementara saksi lainnya, Dodi Listiawan, staf IP di salah satu perusahaan milik Indra juga, Dodi mengungkapkan hal serupa. Ia mengaku diminta mengajukan KUR dengan agunan satu unit mobil Mitsubishi Pajero milik perusahaan.

Kata Dodi, kredit senilai Rp450 juta itu cair pada Agustus 2024 silam dan seluruh dana langsung ditransfer ke rekening perusahaan Indra.

“Usaha kafe sempat berjalan, tapi tutup pertengahan 2024. Angsuran dibayar pakai dana perusahaan, sekarang sudah macet,” ujarnya.

Dia menyebut, Ridwan sempat melakukan kunjungan on the spot (OTS), namun tanpa wawancara mendalam atau interview kepada dirinya selaku calon nasabah KUR.

Namun begitu, Kepala Cabang Pembantu BTN, Dwi mengaku baru mengetahui kasus tersebut setelah adanya pemanggilan dari kejaksaan.

Ia menyatakan, tidak terlibat dalam proses KUR dan hanya menangani kredit pemilikan rumah (KPR) saja.

“Pengajuan KUR diproses di Kantor Cabang Pembantu, bukan di saya,” sampainya.

Dengan demikian, persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd