KAB. SERANG – Pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang di Ciruas yang tidak lagi menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memicu pro dan kontra.
Pemkab Serang menilai tidak ada Peraturan Daerah (Perda) Percepatan Pembangunan Puspemkab karena Pemprov Banten menolaknya. Namun, DPRD Kabupaten Serang justru menilai Pemprov Banten tidak menolak Perda tersebut.
Kritik keras datang dari Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas.
Azwar Anas meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, agar tidak menyampaikan pernyataan tanpa dasar kepada publik, khususnya terkait ketersediaan anggaran dan urgensi payung hukum pembangunan Puspemkab.
“Sekda kalau bicara jangan asal bunyi (asbun), bicaranya harus pakai data. Tunjukkan datanya mana, kapan dibatalkan? Jangan hanya bilang tidak perlu karena anggaran terbatas,” tegas Anas kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Anas juga membantah alasan keterbatasan anggaran yang kerap dijadikan tameng oleh pihak eksekutif. Ia menyebut kondisi keuangan daerah sebenarnya mencukupi jika Pemkab Serang menetapkan prioritas secara tepat.
“Anggaran kita ada. Kemarin Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) kita Rp80 miliar. Buktinya sekarang Pemda menganggarkan Rp10,5 miliar untuk pembangunan Puskesmas. Artinya, kalau mau membangun, uangnya ada,” ungkapnya.
Selain itu, Anas menyoroti simpang siur informasi terkait pembatalan Perda oleh Pemprov Banten. Ia menantang Sekda untuk menunjukkan dokumen hasil evaluasi provinsi yang menyatakan Perda Percepatan Pembangunan Puspemkab tidak diperlukan atau dibatalkan.
“Provinsi bisa membatalkan Perda kabupaten? Tidak bisa begitu saja. Mana hasil evaluasinya? Jangan asal klaim ditolak tanpa menunjukkan bukti hitam di atas putih kepada kami di DPRD,” jelasnya.
Politisi Partai Demokrat itu menegaskan bahwa percepatan pembangunan Puspemkab merupakan kebutuhan mendesak. Ia mengingatkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai menagih aset gedung yang selama ini ditempati dinas-dinas Kabupaten Serang.
“Kita sudah lama menempati wilayah Kota Serang. Sekarang gedung-gedung mulai ditagih. Tadi saja orang PU curhat, bulan Juli mereka harus angkat kaki dari gedung laboratorium karena akan diambil Pemkot. Jadi jangan bilang ini tidak mendesak,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekda Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana mengatakan, pembangunan Puspemkab Serang tidak dilanjutkan.
“Karena perda-nya nggak ada. Sampai di provinsi tidak dilanjutkan karena (pembangunan) tidak perlu Perda. Dan memang nggak ada Perda (itu),” kata Zaldi.
Dengan kata lain, lanjut Zaldi, pembangunan Puspemkab di 2026 tidak menjadi prioritas. Meski begitu, nerdasarkan data, terdapat delapan aset yang harus diserahkan ke Pemkot Serang.
Ia mengaku, fokus Pemkab Serang yakni pada penyehatan keuangan. “Artinya, ke depan nggak ada lagi defisit anggaran. Dan uangnya bisa dipakai untuk pembangunan,” katanya.
Di sisi lain, Zaldi juga tak membantah masih ada pembangunan gedung di Puspemkab.
“Masih ada (di tahun ini). Cuma melanjutkan yah, yang dinas KB,” ujarnya.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
