KAB. TANGERANG – Oknum anggota Polresta Tangerang berinisial Bripda AN dilaporkan mengalami depresi usai tersandung kasus dugaan tindak pidana penganiayaan. Ia sebelumnya dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial RA (27) ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Tangerang.
Kanit Paminal Polresta Tangerang, Ipda Mohamad Irfan Fauzi, mengatakan kondisi kejiwaan Bripda AN berdasarkan hasil observasi tim medis menunjukkan adanya gangguan psikologis.
“Dari hasil rekam medis yang disampaikan oleh dokter, yang bersangkutan mengalami depresi,” ujar Irfan, Selasa (20/1/2026).
Saat ini, Bripda AN yang bertugas di fungsi Samapta tengah menjalani perawatan kejiwaan di Rumah Sakit Kramatjati, Jakarta Timur. Menurut Irfan, kondisi tersebut dipicu oleh tekanan psikologis akibat laporan dugaan penganiayaan serta rangkaian pemeriksaan internal yang harus dijalani.
“Tentu ada guncangan psikologis setelah menghadapi kasus ini, ditambah proses pemeriksaan internal,” jelasnya.
Irfan menegaskan, pemeriksaan lanjutan terhadap terlapor akan tetap dilakukan setelah kondisi kejiwaan Bripda AN dinyatakan siap oleh tim medis.
“Kami tidak menutup-nutupi. Jika yang bersangkutan sudah dinyatakan siap untuk diperiksa, maka akan kami periksa,” tegasnya.
Meski demikian, Irfan memastikan penanganan perkara tetap berjalan dan tidak ada upaya penghentian ataupun penghambatan proses hukum.
“Kami akan melakukan gelar perkara lanjutan untuk menaikkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” katanya.
Setelah itu, Bripda AN akan menjalani sidang kode etik. Apabila ditemukan adanya unsur kekerasan fisik, pihak Propam akan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk penanganan hukum lebih lanjut.
“Jika terbukti ada kekerasan fisik, tentu kami akan berkoordinasi dengan Reskrim,” tandas Irfan.
Sebelumnya diberitakan, Bripda AN dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial RA (27), warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/905/IX/2025/SPKT Satreskrim Polresta Tangerang tertanggal 17 September 2025.
Dalam laporan itu, korban mengadukan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga terjadi di kawasan Balaraja Center Plaza, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo
