SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis pidana penjara selama tujuh bulan kepada lima terdakwa kasus pengeroyokan terhadap staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang jurnalis saat inspeksi mendadak dan peliputan di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang pada 21 Agustus 2025 lalu.
Sidang putusan yang dipimpin ketua Majelis Hakim David Sitorus menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama tujuh bulan kepada para terdakwa,” ujar David dalam amar putusannya, Selasa (20/1/2026).
Diketahui, kelima terdakwa tersebut yakni Karim alias Kipli, Bangga Munggaran alias Banggol, Ahmad Rizal, Syifaudin alias Ipoy, dan Ajat Jatnika alias Miki.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari hukuman serta memerintahkan para terdakwa tetap ditahan.
Dalam pertimbangannya, Hakim menilai perbuatan para terdakwa mengakibatkan dua korban, Anton Rumandi dan Muhammad Rifky Juliana, mengalami luka atas pengeroyokan yang dilakukan oleh para terdakwa.
Namun begitu, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain para terdakwa belum pernah dihukum, masih berusia muda, menjadi tulang punggung keluarga, serta telah berdamai dan saling memaafkan dengan korban di hadapan persidangan.
Untuk diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 10 bulan.
Jaksa menilai, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Dalam persidangan tuntutan pada 23 Desember 2025 lalu, jaksa menyebut tindakan para terdakwa menyebabkan korban mengalami cedera.
Meski begitu, jaksa juga mempertimbangkan pengakuan dan penyesalan para terdakwa serta adanya perdamaian dengan korban.
Sementara itu, dalam berkas perkara terpisah, satu tersangka lain yakni anggota Brimob Polda Banten, Briptu Tegar Bintang, kini tengah bergulir persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi korban dari staf humas KLH, Anton Rumandi.
Berdasarkan fakta persidangan, kelima terdakwa yang merupakan karyawan dan petugas keamanan PT GRS disebut menerima arahan dari Briptu Tegar untuk melakukan pemukulan.
Insiden tersebut terjadi setelah korban melakukan sidak terkait dugaan pencemaran lingkungan di kawasan perusahaan pada 21 Agustus 2025 silam.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
