Beranda Hukum Tim Hukum Terdakwa Dirut PT EPP Hadirkan Ahli dalam Kasus Sampah DLH...

Tim Hukum Terdakwa Dirut PT EPP Hadirkan Ahli dalam Kasus Sampah DLH Tangsel

Tim hukum terdakwa Dirut PT EPP menghadirkan ahli dalam sidang Tipikor pengelolaan sampah DLH Tangsel di PN Serang. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Senin (19/1/2026).

Dalam persidangan tersebut, tim hukum terdakwa Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti, menghadirkan seorang ahli akuntan publik, Danang Rahmat Sutomo. Danang memaparkan hasil audit investigasi terkait pelaksanaan pekerjaan pengangkutan dan pengolahan sampah.

Di hadapan majelis hakim, Danang menegaskan bahwa audit yang dilakukannya berlandaskan pada pembuktian yang dapat divalidasi, bukan asumsi.

“Semua harus berbasis bukti. Tidak boleh berandai-andai atau mempersangkakan. Audit ini kami selesaikan sekitar akhir September hingga Oktober, lalu hasilnya dirilis,” ujarnya.

Menurut Danang, tim audit meminta dan menelaah seluruh dokumen yang tersedia untuk memastikan pekerjaan benar-benar dilaksanakan. Fokus audit diarahkan pada keberadaan fisik pekerjaan dan alur barang, mulai dari proses pengangkutan hingga pengolahan akhir sampah.

“Aspek keuangan kami jadikan sebagai pendukung. Yang utama adalah memastikan pekerjaan itu nyata,” katanya.

Ia menyebutkan sedikitnya 38 dokumen diperiksa dan dilampirkan dalam audit tersebut. Dokumen tersebut antara lain kontrak jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah, surat perintah kerja, berita acara pembayaran termin, laporan harian, data angkutan beserta nomor polisi truk, dokumen pengiriman ke TPA Cipeucang, hingga bukti kerja sama dan invoice sejumlah perusahaan yang bermitra dengan PT EPP.

“Semua kami cek untuk melihat kesesuaiannya dengan kontrak,” ujarnya.

Danang menjelaskan, indeks penilaian audit didasarkan pada kuantitas sebagaimana tercantum dalam perjanjian kontrak. Tim audit juga melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi yang disebut dalam dokumen, seperti TPA Jatiwaringin.

“Kami memastikan ada proses dan bekas pengolahan. Soal kepemilikan lahan bukan fokus kami,” jelasnya.

Baca Juga :  Polsek Cimarga Lebak Ringkus 3 Pengedar Uang Palsu

Berdasarkan hasil audit tersebut, Danang menyimpulkan bahwa realisasi pekerjaan bahkan melebihi kontrak, dengan kelebihan sekitar 20 ton. Total sampah yang diyakini terangkut mencapai 144.100 ton.

“Pekerjaan memenuhi kontrak, pembayaran sudah 100 persen, tidak ada pekerjaan fiktif, dan tidak ditemukan kelebihan pembayaran yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam terminologi audit, kerugian keuangan negara terjadi apabila prestasi pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menimbulkan pembayaran yang tidak semestinya.

“Dalam perkara ini, kami tidak menemukan hal tersebut,” katanya.

Meski demikian, majelis hakim menyoroti adanya inkonsistensi dalam keterangan ahli. Hakim mempertanyakan pernyataan Danang yang sebelumnya mengaku tidak melakukan audit penghitungan kerugian negara, namun menyimpulkan tidak adanya kerugian negara dalam proyek kerja sama PT EPP dengan DLH Tangsel.

Menanggapi hal itu, Danang menjelaskan bahwa pihaknya tetap melakukan penelaahan dokumen untuk membandingkan kualitas dan kuantitas pekerjaan.

“Tanpa mereview dokumen, kami tidak bisa memastikan realisasi pekerjaan,” ujarnya.

Danang juga memaparkan bahwa audit investigasi tersebut diminta secara pribadi oleh terdakwa Sukron, meskipun kontrak pekerjaan dilakukan antara PT EPP dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Audit tersebut, kata dia, berfokus pada prestasi pekerjaan, bukan pada proses tender maupun aliran dana.

“Kesimpulan kami, sampah telah diangkut dan diolah sesuai kontrak. Tidak ditemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo