Beranda Politik JRDP Tolak Wacana Pilkada Melalui DPRD

JRDP Tolak Wacana Pilkada Melalui DPRD

Dokumentasi kegiatan JRDP (istimewa)

SERANG – Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) menyatakan tidak sepakat dengan wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Organisasi non-profit berbasis di Banten tersebut menilai Pilkada tidak langsung bukan solusi atas persoalan demokrasi elektoral di tingkat daerah.

Koordinator JRDP, Ukat Saukatudin, menegaskan bahwa pemindahan kewenangan memilih kepala daerah dari rakyat kepada DPRD justru berpotensi melemahkan prinsip kedaulatan rakyat.

“Persoalan utama dalam Pilkada selama ini bukan pada bentuk mekanisme pemilihannya, melainkan praktik politik uang,” kata Ukat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/1/2026).

Menurut Ukat, persoalan lain dalam penyelenggaraan Pilkada mencakup lemahnya penegakan hukum pemilu serta minimnya transparansi pendanaan kampanye. Hal-hal tersebut dinilai sebagai akar persoalan yang seharusnya mendapat perhatian utama.

Karena itu, perubahan sistem pemilihan kepala daerah dinilai tidak menyentuh masalah mendasar. JRDP menilai Pilkada tidak langsung justru berpotensi memperkuat praktik politik yang eksklusif dan transaksional. Pengambilan keputusan yang hanya berada di tangan segelintir wakil rakyat dinilai membuka peluang terjadinya kompromi elite yang tidak selalu sejalan dengan kehendak pemilih.

Sebaliknya, JRDP mendorong perbaikan kualitas Pilkada langsung melalui reformasi yang lebih mendalam. Upaya tersebut antara lain dengan menekan tingginya biaya politik, memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran pemilu, serta melakukan pembenahan pada mekanisme partai politik dan sistem pencalonan.

“Pemindahan hak memilih dari rakyat kepada DPRD justru akan mengurangi legitimasi kepala daerah dan menurunkan kualitas demokrasi di tingkat lokal,” ujarnya.

JRDP juga menyerukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat mekanisme demokrasi yang telah berjalan. Langkah tersebut mencakup perluasan ruang partisipasi masyarakat, perbaikan aturan pencalonan jalur independen, serta penguatan pendidikan politik publik agar keterlibatan warga dalam pemilu menjadi lebih bermakna.

Baca Juga :  Dongkrak Suara di Banten, Prabowo Sapa Warga Kota Serang

Dari sisi konstitusional, JRDP menegaskan bahwa prinsip kedaulatan rakyat tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Dalam konteks pemerintahan daerah, prinsip tersebut diwujudkan melalui mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung. Selain itu, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.

Ketentuan tersebut telah ditafsirkan Mahkamah Konstitusi sebagai dasar konstitusional penyelenggaraan Pilkada langsung sebagai perwujudan demokrasi dan kedaulatan rakyat di tingkat daerah.

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim pemerintahan daerah yang harus diselenggarakan secara demokratis, dengan partisipasi rakyat sebagai elemen penting dalam menentukan legitimasi kepala daerah.

Penafsiran tersebut kemudian diperkuat melalui Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 yang menegaskan Pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu dan harus dijalankan sesuai prinsip demokrasi elektoral.

JRDP menilai praktik Pilkada langsung yang telah berjalan merupakan cerminan dari konstitusi yang hidup (living constitution).

“Hal itu menunjukkan bahwa Pilkada langsung merupakan bentuk pemilihan yang demokratis dan relevan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia,” pungkasnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo