Beranda Hukum Diduga Aniaya Perempuan, Oknum Polisi Polresta Tangerang Dilaporkan ke Propam

Diduga Aniaya Perempuan, Oknum Polisi Polresta Tangerang Dilaporkan ke Propam

Oknum Polri Bripda AN (kedua kiri) menjalani pemeriksaan di Propam Polresta Tangerang. (Istimewa)

 

KAB. TANGERANG – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah angkat bicara terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang diduga melibatkan anggotanya, Bripda AN.

Diketahui, Bripda AN dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial RA (27), warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, atas dugaan tindak penganiayaan.

Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa tersebut terjadi saat korban diajak menginap oleh terduga pelaku di salah satu hotel di kawasan Balaraja Center Plaza, Desa Telagasari, Kecamatan Balaraja, pada Senin (15/9/2025) lalu. Dugaan motif penganiayaan disebut berkaitan dengan persoalan asrama.

Kapolresta Tangerang menegaskan, saat ini Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Tangerang telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan para saksi, pendalaman alat bukti, serta berkoordinasi dengan fungsi Reserse dan Propam Polda Banten guna menindaklanjuti laporan tersebut.

“Polri tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan maupun pelanggaran disiplin dan kode etik,” kata Indra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/1/2026).

Ia menegaskan, setiap laporan masyarakat menjadi atensi serius. Apabila setelah pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran, Bripda AN akan ditindak tegas sesuai dengan hukum pidana, disiplin, serta Kode Etik Profesi Polri.

Indra juga memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan dan terdokumentasi. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahapan audit investigasi dan gelar perkara.

Menanggapi anggapan penanganan kasus berjalan lambat, Indra menjelaskan bahwa peningkatan perkara ke tahap selanjutnya harus mengikuti tahapan prosedural yang berlaku. Saat ini, terduga pelanggar diketahui masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati.

“Gelar perkara telah dilaksanakan pada 16 Januari 2026. Namun, peningkatan ke tahap penyidikan Propam masih menunggu hasil rekam medis sebagai dasar penentuan langkah hukum berikutnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Seorang Pekerja Bangunan Ditemukan Tewas di Ciater Tangsel

Menurut Indra, hasil rekam medis tersebut menjadi dasar penting agar proses penanganan berjalan akuntabel dan tidak menimbulkan cacat prosedur.

Ia memastikan perkara ini tidak dihentikan dan tidak diabaikan. Penanganan dilakukan tanpa intervensi maupun diskriminasi, serta tidak bergantung pada viralitas di media sosial, melainkan berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” tutup Indra.

Penulis: Saepulloh
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd