Beranda Peristiwa Reskrim Polsek Batuceper Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ratusan Pil Disita

Reskrim Polsek Batuceper Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ratusan Pil Disita

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

TANGERANG – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan serta tidak memiliki izin edar.

Pengungkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Anyar Dumpit, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial ES (23).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal yang merusak masa depan anak bangsa,” tegasnya, Jumat (16/1/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 648 butir pil Eximer, 15 butir Tramadol, 14 butir Trinek, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp18 juta, serta dua unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Polsek Batuceper melalui penyelidikan hingga penggeledahan di lokasi.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Sub Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal.

“Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui layanan 110. Bersama-sama kita wujudkan lingkungan yang aman dan sehat,” pungkasnya.

Baca Juga :  Gerakan Polisi RW di Kota Tangerang Dapat Apresiasi Pj Gubernur Banten

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Batuceper untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tim Redaksi