Beranda Peristiwa Krisis Sampah di Tangsel, Ciputat dan Serpong Paling Parah Terdampak

Krisis Sampah di Tangsel, Ciputat dan Serpong Paling Parah Terdampak

Tumpukan Sampah di area Pasar Cimanggis Tangsel. (Istimewa)

TANGSEL – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut tiga dari tujuh kecamatan berada dalam kondisi paling parah terdampak krisis sampah. Ketiga wilayah tersebut yakni Kecamatan Ciputat, Ciputat Timur, dan Serpong, yang tercatat sebagai penyumbang timbulan sampah tertinggi.

Kondisi itu menuai keluhan warga di sejumlah titik. Nurdin, warga sekitar Cimanggis, mengeluhkan penumpukan sampah yang kerap terjadi di sekitar Pasar Cimanggis. Menurutnya, lokasi tersebut terus dijadikan tempat pembuangan sampah meski berada di jalan umum.

“Kalau tidak mau menumpuk, jangan diberi ruang orang buang sampah di situ. Itu jalan umum,” kata Nurdin saat ditemui di sekitar Pasar Cimanggis, Kamis (15/1/2026).

Keluhan serupa disampaikan Wandi (33), warga sekitar Pasar Ciputat. Ia mengatakan persoalan sampah di wilayah tersebut sudah berlangsung selama berbulan-bulan dan belum tertangani secara tuntas.

“Baunya menyengat. Sudah berbulan-bulan sampah jadi masalah di Ciputat,” ujarnya.

Wandi menilai pola penanganan sampah terkesan berulang. Sampah diangkut, namun dalam waktu singkat kembali menumpuk.

“Hilang sebentar, lalu menumpuk lagi. Dari awal Desember sampai sekarang seperti itu,” katanya. Ia berharap kondisi tersebut tidak terus dibiarkan berlarut-larut.

Sebelumnya, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan persoalan sampah di Ciputat, Ciputat Timur, dan Serpong telah masuk kategori krisis. Ketiga wilayah itu disebut sebagai penyumbang timbulan sampah terbesar di Kota Tangerang Selatan.

“Ciputat, Ciputat Timur, kemudian Serpong sampahnya paling banyak,” kata Benyamin di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Rabu (14/1/2026).

Benyamin mengungkapkan, pemerintah kota telah melakukan sejumlah langkah penanganan. Namun, persoalan di tingkat hulu, terutama terkait perilaku masyarakat, masih menjadi kendala utama.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam menyelesaikan persoalan sampah,” ujarnya.

Baca Juga :  Guru Ngaji di Tangsel Ngaku Belum Rasakan Dana Insentif

Ia menegaskan Pemkot Tangsel akan menindak warga yang melanggar Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah. Sanksi yang disiapkan mulai dari teguran administratif, denda, hingga pidana kurungan.

“Saya sudah menugaskan Satpol PP untuk berkoordinasi dan mulai bergerak di lapangan,” katanya.

Menurut Benyamin, penegakan hukum perlu dilakukan karena pelanggaran masih kerap terjadi meski status darurat sampah telah ditetapkan. Penanganan dilakukan dari dua sisi, yakni pengelolaan sampah di hilir dan penertiban perilaku masyarakat di hulu.

Hingga laporan ini ditulis, status darurat sampah di Kota Tangerang Selatan masih berlaku hingga 19 Januari 2026.

Penulis: Ahmad Rizki
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd