
CILEGON – Maman Suherman, ayah korban pembunuhan anak berinisial MAHM (9) tidak puas terhadap pasal yang disangkakan terhadap tersangka HA (31). Ia meminta agar tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Hal itu diungkapkan langsung usai dirinya menghadiri rekonstruksi kasus pembunuhan, di Komplek Bukit Baja Sejahtera (BBS) III, Ciwaduk, Kota Cilegon, Kamis (15/1/2026).
“Harusnya berencana. Berencana kan hukuman mati. Nanti tinggal gimana berita acara yang dibuat sama polisi dilimpahkan ke kejaksaan aja. Kita mintanya yang berencana aja,” katanya kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Diketahui, tersangka pembunuhan berdasarkan ekspos yang digelar pada, Senin (5/1/2026), di Aula Mapolres Cilegon itu dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 458 Ayat 1 dan 3 KUHP Baru Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan yang didahului pidana lainnya, pencurian dengan pemberatan dan Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 78 C dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Di sisi lain, pantauan di lapangan ayah korban terlihat mendatangi lokasi sejak awal sebelum rekonstruksi kasus pembunuhan itu dimulai. Namun, ia juga mengaku tak mengikuti sejak awal rekonstruksi itu digelar lantaran tidak diberi akses.
“Kalau melihat tersangka sih melihat, cuma saya gak ada akses untuk masuk mengikuti dari awal, hanya tadi di bagian atas saja,” ungkap Maman.
Meski begitu, Maman sepenuhnya telah menyerahkan jalannya kasus yang menimpa anak kandungnya itu kepada polisi sampai selesai.
“Kita hormatilah proses hukum yang nanti dilakukan oleh kepolisian,” ucapnya.
Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd