Beranda Pemerintahan KLH Turun Tangan, Ratusan Personel Diterjunkan Atasi Masalah Sampah di Tangsel

KLH Turun Tangan, Ratusan Personel Diterjunkan Atasi Masalah Sampah di Tangsel

Tumpukan sampah yang berada di sekitar area pasar Ciputat. (Ahmad Rizki/bantennews)

TANGSEL – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menurunkan 140 personel untuk mempercepat penanganan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel hingga saat ini masih menerapkan status darurat sampah, yang berlaku hingga 19 Januari 2026.

Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, tim dari KLH akan mendampingi pengelolaan sampah dari tingkat wilayah hingga masyarakat.

“Bantuan 140 orang dari tim KLH akan membantu pendampingan sampah di Tangsel,” kata Benyamin, Rabu (14/1/2026).

Pengiriman tim ini, lanjut Benyamin, merupakan arahan langsung Menteri Lingkungan Hidup serta Gubernur Banten untuk membenahi sistem pengelolaan sampah di Tangsel secara menyeluruh, baik jangka pendek, menengah, maupun panjang.

Ia menjelaskan, personel KLH akan ditempatkan di setiap kecamatan untuk memfasilitasi pembentukan dan penguatan bank sampah, pendataan serta dokumentasi TPS3R, hingga pemetaan titik-titik kritis persoalan sampah di masing-masing wilayah.

“Hasil pendampingan itu nantinya akan menjadi dasar langkah-langkah lanjutan ke depan,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, tim KLH akan bekerja bersama perangkat Pemkot Tangsel hingga unsur RT dan RW. Pendampingan mencakup seluruh sektor pengelolaan sampah, termasuk bank sampah dan TPS3R.

“Memfasilitasi hal-hal yang diperlukan untuk penanganan sampah di skala terbawah,” ujarnya.

Benyamin menegaskan, langkah itu bagian dari upaya pembenahan tata kelola sampah di Tangsel.

“Kita akan terus membenahi penanganan sampah dalam skala jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang,” pungkasnya.

Sementara itu, Karang Taruna se-Kota Tangsel juga diminta terlibat aktif dalam penanganan darurat sampah.

Melalui surat bernomor 002/T/1608/KT/I/2026, seluruh ketua Karang Taruna dari tingkat kecamatan hingga unit RW diinstruksikan berkolaborasi dalam pengelolaan bank sampah di tingkat RW serta TPS3R di tingkat kelurahan.

Dalam surat tersebut, Karang Taruna juga diminta untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat, mulai dari camat, lurah, hingga pengurus RW, selama masa darurat sampah berlangsung.

Baca Juga :  Terkait MoU Sampah, Pemkab Pandeglang Baru Akan Susun Surat Pembatalan

Penulis : Ahmad Rizki
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd