Beranda Pemerintahan Pemkot Serang Petakan Titik Bangli Penyebab Banjir

Pemkot Serang Petakan Titik Bangli Penyebab Banjir

Kepala DPUPR Kota Seeang Iwan Sundardi saat diwawancara. (Adef/bantennews)

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai memetakan titik-titik bangunan liar (bangli) yang dinilai menjadi salah satu penyebab utama terjadinya genangan dan banjir di sejumlah wilayah. Pembongkaran bangli pun masuk dalam rencana aksi penanganan banjir yang segera ditindaklanjuti.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi,l mengatakan, pihaknya telah menginventarisasi data titik genangan, banjir, sekaligus lokasi bangli yang menghambat aliran air.

“Kita sedang mempersiapkan dan menginventarisasi data titik-titik genangan dan banjir, termasuk bangunan yang menghambat aliran air,” kata Iwan.

Menurutnya, persoalan banjir di Kota Serang tidak bisa ditangani oleh Pemkot Serang sendiri. Penanganannya membutuhkan sinergi lintas kewenangan, mulai dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Banten, hingga pemerintah kota.

“Kita berbagi kewenangan, baik kewenangan pusat, kewenangan provinsi, maupun kewenangan pemerintah kota,” jelasnya.

Iwan menyebut, terdapat sejumlah langkah konkret yang akan dilakukan, salah satunya pembersihan, pengerukan, dan normalisasi sedimentasi di titik-titik rawan banjir.

Selain itu, Pemkot Serang juga akan melakukan pembongkaran bangli yang mempersempit sungai dan saluran air.

“Bangunan liar ini menghambat laju air dan memperkecil kapasitas sungai maupun drainase. Pembongkaran bangli rencananya mulai ditindaklanjuti hari ini, pasca pertemuan dengan balai, dan akan dibahas di internal pemerintah kota,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bangli yang menjadi sasaran pembongkaran berada di atas sungai, daerah irigasi (DI), serta saluran drainase di wilayah Kota Serang. Namun, tidak seluruh lokasi berada dalam kewenangan Pemkot.

“Untuk kewenangan Kota Serang, hanya di wilayah Benggala, Mangga 2. Sementara lainnya seperti Di Banten, Sungai Ciwaka, Sungai Cibanten, Kali Kroya, hingga Padek merupakan kewenangan provinsi dan pusat,” ujarnya.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd