Beranda Hukum Aksi Terbongkar dari CCTV, 2 Pelaku Curanmor di Kota Tangerang Dibekuk Polisi

Aksi Terbongkar dari CCTV, 2 Pelaku Curanmor di Kota Tangerang Dibekuk Polisi

2 Pelaku Curanmor di Kota Tangerang Dibekuk Polisi

TANGERANG – Unit Reserse Kriminal Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan, Minggu (11/1/2026).

Kapolsek Tangerang, Kompol Suyatno, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat di sebuah kontrakan wilayah Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (8/1/2026) dini hari.

“Setelah menerima laporan, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan secara intensif, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar Kompol Suyatno.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan pengejaran hingga akhirnya mengamankan dua tersangka berinisial AF alias Oji dan A di wilayah Karawaci, Kota Tangerang. Polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban yang sempat dibawa pelaku ke wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang.

“Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci kontak dan kunci gembok pagar yang telah diduplikasi. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Tangerang yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau warga agar selalu waspada serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tegas Kapolres.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis apabila membutuhkan bantuan kepolisian.

Baca Juga :  Reskrim Polsek Batuceper Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ratusan Pil Disita

Saat ini, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Tim Redaksi