Beranda Peristiwa Razia Miras, Satpol PP Kota Tangerang Amankan 144 Botol di Karawaci

Razia Miras, Satpol PP Kota Tangerang Amankan 144 Botol di Karawaci

Satpol PP terus menggencarkan operasi penertiban peredaran minuman keras (Miras) di sejumlah wilayah

TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan operasi penertiban peredaran minuman keras (Miras) di sejumlah wilayah. Terbaru, Satpol PP Kota Tangerang menyita sebanyak 144 botol miras dari sejumlah warung jamu di Kecamatan Karawaci dan sekitarnya.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, mengatakan operasi tersebut dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ratusan botol miras dari berbagai merek yang diduga diperjualbelikan secara ilegal dan meresahkan masyarakat.

“Malam tadi, kami kembali mengamankan 144 botol miras dari berbagai merek dan jenis. Pengamanan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga lingkungan dari ancaman gangguan keamanan, kegaduhan, hingga potensi tindak kriminal akibat penyalahgunaan miras,” ujar Irman, Jumat (9/1/2026).

Ia menegaskan, Satpol PP Kota Tangerang akan terus melakukan penindakan tegas yang disertai pengawasan secara rutin dan berkala sebagai langkah preventif untuk meminimalkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.

“Kami akan terus menggencarkan operasi peredaran miras karena terbukti efektif menekan peredaran minuman beralkohol yang dapat merusak tatanan sosial dan mengancam masa depan generasi muda di Kota Tangerang. Para penjual akan dikenakan sanksi melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam waktu dekat,” tambahnya.

Selain itu, seluruh barang bukti miras yang telah diamankan akan dilakukan pendataan sebelum dimusnahkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Tim Redaksi