CILEGON – DPRD Cilegon mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dan Pemprov Banten segera melakukan moratorium terkait tambang batu dan pasir.
Komisi II DPRD Colegon menilai, aktivitas tambang yang tidak sehat, disebut-sebut jadi salah satu penyebab banjir besar di Ciwandan yang terjadi pada Jumat (2/1/2026) lalu.
Moratorium atau penangguhan pengeluaran izin tambang di Cilegon dinilai menjadi salah satu cara efektif mengurangi kerusakan lingkungan yang telah lama terjadi di sekitar permukiman masyarakat.
“Saya mengusulkan ada moratorium tambang, baik ilegal maupun legal. Karena penyebab banjir itu kan terlepas dari legal dan ilegal, itu juga berdampak ke masyarakat,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Cilegon, Qoidatul Sitta, Jumat (9/1/2026).
Sitta menyadari, perizinan tambang merupakan kewenangan dari Pemprov Banten. Namun, Pemkot.Cilegon juga tak bisa menutup mata terhadap kerusakan yang ditimbulkan dan dirasakan masyarakat.
“Kami mendorong, walaupun pengawasan, perizinan semuanya ada di provinsi ya, tapi kita di Cilegon mendorong provinsi agar bisa untuk moratorium tambang,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada Pemkot Cilegon untuk tak berdiam diri terhadap permasalahan ini, dengan segera mungkin meminta informasi terkait aktivitas tambang di Cilegon.
“Seharusnya tadi itu, jemput bola, minta data ke provinsi agar walaupun tindak lanjutnya ada di provinsi. Setidaknya kita di daerah Cilegon bisa mengevaluasi, melihat langsung yang nanti hasil laporannya bisa dikoordinasikan ke provinsi terkait moratorium tambang,” tutup Sitta.
Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
