Beranda Pemerintahan Inspektur Tambang Minim, Pemprov Banten Siapkan UPT Khusus

Inspektur Tambang Minim, Pemprov Banten Siapkan UPT Khusus

Kepala Dinas ESDM Banten Ari James Faraddy saat diwawancarai wartawan. (Audindra/bantennews)

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah menyiapkan pembentukan unit pelaksana teknis (UPT) yang difokuskan pada pengawasan kegiatan pertambangan.

Langkah ini ditempuh untuk memperkuat pengawasan seiring dengan keterbatasan jumlah inspektur tambang yang dimiliki Pemprov.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy mengatakan, pelimpahan kewenangan terkait tambang merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.

Dalam regulasi itu, pemerintah pusat mendelegasikan urusan perizinan dan pengawasan tambang kepada gubernur.

“Kementerian mendelegeasikan kepada Gubernur untuk perizinannya dan pengawasananya. Namun pengawasannya harus dilakukan oleh Inspektur tambang dan pejabat pengawas,” kata Ari, Jumat (9/1/2026).

Namun, pelaksanaan pengawasan di lapangan dinilai belum optimal lantaran minimnya jumlah inspektur tambang di Banten.

Saat ini, hanya terdapat tiga orang inspektur tambang yang bertugas mengawasi seluruh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

“Nah ini inspektur tambang di Banten cuma ada 3,” ujar Ari.

Kondisi itu kemudian dibahas dalam rapat antara Pemprov Banten dan Kementerian ESDM. Dalam pertemuan tersebut, kementerian mendorong pemerintah daerah untuk membentuk UPT agar pengawasan dapat berjalan lebih efektif.

“Kami kemarin rapat dengan kementerian (ESDM). Kata Kementerian meminta apa bersedia dibuatkan UPT, kami sudah berkirim surat dan Pak Gubernur (Andra Soni) sudah tandatangan dan siap disiapkan tempat di Serang untuk menjadi UPT,” kata Ari.

Selain pembentukan kelembagaan, Pemprov Banten juga menyiapkan penambahan sumber daya manusia.

Penambahan inspektur tambang dan pejabat pengawas diharapkan mampu memperkuat kontrol terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan maupun pelanggaran aturan.

“Dan ada penambahan petugas inspektur tambang dan pejabat pengawas untuk mengawasi kondisi tambang yang ada gitu,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Serang Salurkan Donasi Rp 1 Miliar untuk Palestina

Ari menambahkan, langkah penguatan pengawasan tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk menindak tambang bermasalah. Sejumlah penutupan tambang telah dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan.

“Yang penting kita akan bergerak dan dari 2025 kita sudah bergerak beberapa kali kita tutup (tambang),” ucapnya.

Dalam waktu dekat ratusan tambang juga akan dilakukan moratorium. Menurut Ari, jumlah izin pertambangan yang tercatat saat ini mencapai 241 lokasi tambang di seluruh wilayah Banten.

“Kenapa ada moratorium karena izin yang sudah kita keluarkan ada 241 tambang sekarang se-Provinsi Banten. Kita akan melihat (tugas) satgas itu terkait dengan tata kelola tambangnya masing-masing,” ujarnya.

Satgas tambang yang ditugaskan juga akan melakukan pembinaan terhadap perusahaan tambang yang telah beroperasi secara legal. Dari total izin yang ada, sebanyak 156 perusahaan tercatat telah memasuki tahap operasi produksi.

“Yang keduanya kita membina tata kelola tambang yang sudah ada. Apakah sudah mengikuti ketentuan belum, terkait lingkungannya kita periksa dari empat aspek: kewilayahan, administrasi, teknik dan lingkungan, dan finansial terkait bayar pajak,” tuturnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd