Beranda Peristiwa Warga Lebak Diduga Jadi Korban Pungli Saat Uji KIR Mobil

Warga Lebak Diduga Jadi Korban Pungli Saat Uji KIR Mobil

Kantor Dishub Kabupaten Lebak. (Sandi/bantennews)

LEBAK – Seorang warga Lebak diduga telah menjadi korban pungutan liar (Pungli) saat memproses uji KIR kendaraan roda empat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, pada Selasa (6/1/2026).

Menurut keterangan warga, saat uji KIR kendaraan ia didatangi seorang petugas yang meminta untuk melepas perisai safety pada bak kendaraan yang akan diuji.

“Di saat pendaftaran ada oknum Dishub yang mendatangi dan berbicara tidak bisa diurus karena ada safety bak yang harus dilepas dulu. Saat saya meminjam kunci untuk melepas safety, oknum tersebut langsung meminta uang sebesar Rp500 ribu agar prosesnya cepat beres,” kata warga yang namanya enggan disebut.

Merasa dimintai uang oleh oknum Dishub, dirinya pun langsung pergi ke bengkel untuk melepaskan safety yang berada di mobil.

Sekira pukul 15.15 WIB, kembali ke tempat pengujian KIR lagi. Namun ditolak dengan alasan pelayanan sudah tutup.

“Dengan jawaban oknum tersebut saya merasa kesal, kenapa tidak bilang saat awal kalau uji KIR tutup jam 15.00 WIB. Biasanya kan kalau pelayanan ini tutup pada pukul 16.00 WIB,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keesokan harinya dirinya pun kembali untuk mengikuti uji KIR. Namun, kendaraannya dinyatakan tidak lulus dengan sejumlah catatan teknis, mulai dari ukuran ban yang tidak sesuai, rem belakang bermasalah, shock absorber, hingga rack steer.

“Kan aneh, ban bermasalah padahal ban mobil baru saya ganti baru 3 bulan yang lalu, kecuali kalau memang ban mobil sudah gundul atau ban nya berbeda baru saya memakluminya,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dishub Lebak Abdurazak menyampaikan, isu pungli pada instansinya ini kerap muncul setiap tahunnya.

“Sebetulnya isu ini sudah biasa, dari tahun ke tahun pasti akan timbul isu ini. Tapi kenyataannya setelah kita turun dan menyelidikinya ternyata itu goals, intinya mendiskriminasi petugas kami,” ucap Abdurazak kepada awak media, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga :  RKPD 2020, Pemkab Lebak Tetapkan 5 Prioritas Pembangunan

Ia mengungkapkan, jika memang ada petugasnya yang melakukan pungli atau memaksa kepada warga untuk memberikan sesuatu dan meloloskan kendaraannya yang tidak layak jalan maka hal itu sebuaj kesalahan yang fatal.

“Kalau memang ada kita bisa pecat oknum tersebut. Uji KIR itu bukan main-main dalam proses pelolosannya, uji KIR itu untuk keselamatan jiwa yang kita pertimbangkan, makanya kita mewanti-wanti kepada bawahan untuk tidak menerima apapun dari konsumen, kecuali ucapan terimakasih, kalau ada petugas yang meminta berarti ada sesuatu,” imbuhnya.

Ia menganjurkan warga untuk melaporkan bila ditemukan petugas dan penguji KIR yang nakal.

“Kalau jelas buktinya kita akan tindak oknum tersebut. Kalau seperti ini kan susah dibuktikan, saya jamin kalau memang ada petugas kami yang berbuat nakal kita akan tindak tegas,” katanya.

Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd