Beranda Hukum Polisi Tetapkan 2 Tersangka Ledakan Gedung Farmasi di Pondok Aren Tangsel

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Ledakan Gedung Farmasi di Pondok Aren Tangsel

Gedung Nurcleus Farma meledak di Pondok Aren, Tangsel (8/10/2025).

TANGSEL – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ledakan gedung farmasi di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada 10 Oktober 2025 lalu.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, kedua tersangka ditetapkan setelah kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.

“Kami menetapkan dua tersangka,” kata Victor di Mapolres Tangerang Selatan, Jum’at (2/1/2026).

Adapun kedua tersangka berinisial EDBN, laki-laki berusia 24 tahun yang menjabat Direktur PT NNN, serta SW, perempuan berusia 32 tahun yang menjabat Kepala Mesin Ekstraksi.

Gedung farmasi tersebut, lanjut Dia, memiliki sejumlah mesin produksi, antara lain mesin ekstraksi, mesin mixing, dan mesin oven.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, sumber ledakan berasal dari mesin ekstraksi yang berada di lantai empat gedung.

“Hasil pemeriksaan Puslabfor menunjukkan sumber ledakan berasal dari mesin ekstraksi,” ujarnya.

Akibat peristiwa tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran atau ledakan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Diberitakan sebelumnya, ledakan terjadi sekitar pukul 20.30 WIB di gedung farmasi setinggi empat lantai yang berlokasi di Jalan Jombang Raya, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Insiden itu menyebabkan bangunan mengalami kerusakan parah.

Polisi memastikan ledakan tersebut bukan disebabkan oleh bahan peledak. Hasil penyisiran tim penjinak bom Gegana Polda Metro Jaya tidak menemukan residu bahan peledak di lokasi kejadian.

Penulis : Ahmad Rizki
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd