Beranda Pemerintahan Kota Serang Siap Tampung 200 Ton Sampah per Hari dari Kabupaten Serang

Kota Serang Siap Tampung 200 Ton Sampah per Hari dari Kabupaten Serang

Proses penandatangan MoU pengelolaan sampah antara Pemkot dan Pemkab Serang. (Adef/bantennews)

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyatakan kesiapan menampung hingga 200 ton sampah per hari yang berasal dari Kabupaten Serang.

Kesiapan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang dan DLH Kabupaten Serang terkait pemanfaatan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong, pada Selasa (30/12/2025).

Penandatanganan kerja sama ini turut disaksikan sejumlah pejabat penting dari kedua daerah, di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Asisten Daerah (Asda) I, Inspektur Kota Serang, Kepala DLH Kota Serang, Kepala DPUPR Kota Serang, Kabag Pemerintahan dan Kabag Hukum Setda Kota Serang. Dari Pemkab Serang hadir Sekda Kabupaten Serang, Kepala DLH Kabupaten Serang, serta jajaran pejabat terkait.

Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin mengatakan, kerjasama pengelolaan sampah tersebut akan berlangsung selama dua tahun, yakni 2026–2027, dengan batas maksimal sampah yang dibuang ke TPAS Cilowong sebanyak 200 ton per hari.

“Kerja samanya dua tahun. Setiap hari maksimal 200 ton sampah. Nilai retribusinya sekitar Rp14 miliar per tahun,” kata Nanang, Rabu (31/12/2025).

Selain retribusi, Pemkab Serang juga memberikan bantuan keuangan sebesar Rp600 juta per tahun kepada Pemkot Serang.

Bantuan tersebut dialokasikan untuk satu unit ambulans operasional serta bantuan bagi lima masjid di sekitar wilayah terdampak TPAS.

Nanang menegaskan, pelaksanaan kerja sama tetap memperhatikan kesiapan dan kenyamanan masyarakat sekitar TPAS Cilowong. Sosialisasi kepada warga, kata dia, telah dilakukan sejak jauh hari.

“Kalau misalnya besok Kabupaten Serang ingin langsung mengirim sampah, kita tetap komunikasikan dulu dengan masyarakat. Tapi pada prinsipnya, sosialisasi sudah dilakukan dan masyarakat bisa menerima,” ujarnya.

Sebagai bentuk perhatian terhadap warga terdampak, Pemkot Serang juga menetapkan Kompensasi Dampak Negatif (KDN) sebesar Rp1,1 miliar per tahun.

Baca Juga :  Bagikan Jamsosratu di Lebak, Wagub Andika Dicurhati Warga

Nanang juga menyoroti aspek teknis, khususnya armada pengangkut sampah dari Kabupaten Serang. Ia meminta kendaraan operasional dalam kondisi layak agar tidak menimbulkan dampak lingkungan di sepanjang jalur pengangkutan.

“Saya minta kendaraan operasionalnya harus bagus. Jangan sampai ada air lindi atau bau. Tapi untuk berat sampah, kita sudah punya alat timbangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, keputusan Kota Serang menerima pengelolaan sampah dari Kabupaten Serang juga merupakan bentuk atensi Gubernur Banten dalam mengatasi persoalan sampah lintas daerah.

“Sampah itu tidak selamanya merugikan. Ada manfaat yang bisa kita kelola, tapi tetap harus sesuai aturan,” tambah Nanang.

Pemkot Serang juga akan melakukan evaluasi setiap tahun. Jika Kabupaten Serang tidak memenuhi ketentuan dalam PKS, kerja sama tersebut dapat dihentikan sementara.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menyampaikan bahwa persoalan sampah merupakan salah satu program prioritas Bupati Serang. Dengan adanya kerja sama ini, ia optimistis sebagian besar permasalahan sampah di Kabupaten Serang dapat teratasi.

“Dalam PKS sudah jelas, maksimal 200 ton per hari. Kalau nanti ada peningkatan volume, tentu akan kita koordinasikan kembali dengan Pemkot Serang,” ujar Zaldi.

Ia menambahkan, seluruh persyaratan teknis, termasuk KDN berupa bantuan masjid dan ambulans, telah disepakati dan menjadi bagian dari perjanjian kerja sama.

Zaldi juga memastikan proses pengangkutan sampah tidak akan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat di sepanjang jalur menuju TPAS Cilowong.

“Soal bau atau air sampah itu teknis di kendaraan. Kami pastikan tidak menimbulkan gangguan selama perjalanan,” ujarnya.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd