
CILEGON – Polres Cilegon memusnahkan ribuan barang bukti tindak pidana berupa minuman keras, narkotika, obat-obatan keras, dan senjata tajam. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Cilegon, Senin (29/12/2025).
Masing-masing dari barang bukti itu dimusnahkan dengan cara berbeda. Mulai dari peleburan dengan blender, pembakaran, hingga penggilingan dengan alat berat.
Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga mengatakan, sejumlah barang bukti itu didapat selama Masa Operasi Lilin Maung 2025 di wilayah hukum Polres Cilegon.
“Minuman keras berbagai merek sebanyak 2.240 botol, miras jenis tuak sebanyak 15 liter, narkotika jenis ganja 676,45 gram, tembakau sintetis/gorila 247,02 gram, obat dengan kandungan psikotropika 500 butir,” katanya.
“Kemudian obat keras jenis hexymer 10.000 butir, tramadol HCI 8.000 butir, trihexypenidyl 10.000 butir, Double Y (Yorindo)1.000 butir dan senjata tajam jenis celurit 44 buah,” sambung Martua.
Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, dan jajaran Forkopimda di Kota Cilegon yang juga turut serta memusnahkan ribuan barang bukti tindak pidana tersebut.
Martua mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tak sekali-sekali melakukan segala jenis tindak pidana yang dapat merugikan diri sendiri dan juga orang lain.
“Apabila masyarakat melihat, mengetahui dan mendengar adanya dugaan tindak pidana narkotika atau pidana lainnya segera laporkan ke petugas kepolisian,” tutupnya.
Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd