
KAB. TANGERANG – Polresta Tangerang mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat agar merayakan malam pergantian Tahun Baru tanpa pesta kembang api dan aktivitas berlebihan. Imbauan ini disampaikan sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta menghormati suasana duka akibat bencana yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada menegaskan bahwa perayaan malam tahun baru sebaiknya dilakukan secara sederhana dan bertanggung jawab. Imbauan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor: B/200.1.3/13512/XII/BKBP/2025.
“Polresta Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan malam tahun baru secara berlebihan demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” demikian tertulis dalam imbauan resmi yang dirilis Polresta Tangerang.
Dalam imbauan tersebut, masyarakat diminta untuk tidak menyalakan maupun mengadakan pesta kembang api, tidak mengonsumsi minuman keras, tidak melakukan konvoi kendaraan, serta menghindari aksi balapan liar yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Kapolresta juga menyampaikan bahwa kebijakan ini dibuat dengan mempertimbangkan kondisi nasional, khususnya adanya musibah dan bencana alam di beberapa daerah yang menimbulkan duka mendalam bagi masyarakat Indonesia.
Polresta Tangerang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama malam pergantian tahun, serta menjadikan momentum tahun baru sebagai refleksi diri dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat.
Aparat kepolisian, lanjutnya, akan tetap melakukan pengamanan dan patroli di sejumlah titik rawan guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif selama perayaan malam tahun baru.
Tim Redaksi