Beranda Hukum Polresta Tangerang Tindak Tegas 10 Personel Pelanggar Kode Etik Polri

Polresta Tangerang Tindak Tegas 10 Personel Pelanggar Kode Etik Polri

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang mengambil langkah tegas dengan menindak 10 personelnya yang terbukti melanggar kode etik Polri - Foto Antara

TANGERANG — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang mengambil langkah tegas dengan menindak 10 personelnya yang terbukti melanggar kode etik Polri. Penindakan tersebut menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menjaga profesionalisme dan integritas anggota kepolisian.

Dari total 10 personel yang terlibat pelanggaran, sebanyak 9 anggota telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing. Sementara itu, 1 personel lainnya masih menjalani proses persidangan etik untuk menentukan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan.

Beragam pelanggaran kode etik yang ditangani mencakup kasus perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, hingga tindakan tidak disiplin berupa mengemudi kendaraan dinas secara ugal-ugalan di jalan raya.

Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polresta Tangerang, AKP Iman Ruspandi, mengungkapkan bahwa dari seluruh kasus tersebut, dua anggota sempat dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Namun kedua anggota tersebut mengajukan banding ke sidang etik di Polda Banten. Setelah melalui proses dan pertimbangan yang matang, banding diterima dan sanksi PTDH diringankan menjadi hukuman demosi,” ujar AKP Iman melansir merdeka.com, Minggu (28/12/2025).

Selain pelanggaran kode etik, Polresta Tangerang juga menjatuhkan sanksi disiplin terhadap empat anggota lainnya. Mereka terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa mangkir dari tugas tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah seorang anggota yang tidak masuk tugas selama 13 hari berturut-turut saat pelaksanaan pengamanan pemilihan kepala daerah (pilkada). Padahal, anggota tersebut seharusnya menjalankan tugas penting sebagai Bawah Kendali Operasi (BKO) di wilayah Serang, Banten.

Polresta Tangerang menegaskan akan terus memperkuat pengawasan internal serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran sebagai upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Baca Juga :  Polres Cilegon Tangkap 3 Tersangka Pembacokan di Jalan Kembar

Tim Redaksi