SERANG – Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan kepada dua pemuda asal Kota Cilegon yang terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan.
Ketua Majelis Hakim PN Serang, Hendri Irawan, menyatakan terdakwa Sandi Kurniawan dan Sahrul Fauzi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” ujar Hendri dalam amar putusan seperti dikutip BantenNews.co.id, Sabtu (27/12/2025) kemarin.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan keduanya tetap berada dalam tahanan.
Dalam perkara ini, hakim menetapkan sejumlah barang bukti berupa satu unit kunci motor Suzuki Satria FU, satu lembar STNK, serta tiga lembar fotokopi BPKB sepeda motor Suzuki Satria FU bernomor polisi A 2932 UF.
Untuk diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pencurian tersebut terjadi pada Senin, 4 Agustus lalu, sekitar pukul 01.30 WIB, di Kampung Sukamaju, Desa Lambangsari, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
Kedua terdakwa beraksi bersama seorang pelaku lain yang diketahui bernama Putra yang hingga kini masih buron.
Peristiwa bermula ketika Sahrul Fauzi menghubungi Sandi Kurniawan melalui pesan WhatsApp untuk mengajak “mencari uang”.
Keduanya kemudian bertemu di depan Gedung Golkar dan berangkat menuju Bojonegara menggunakan sepeda motor Honda Beat milik Sahrul.
Setibanya di lokasi, Sandi melihat sebuah sepeda motor Suzuki Satria FU dalam kondisi tidak terkunci stang di area kontrakan si korban. Sandi kemudian mendorong motor tersebut ke pinggir jalan, sementara Sahrul dan Putra memantau situasi sekitar.
Kemudian, motor hasil curian itu selanjutnya dibawa ke kawasan Taman Kodok, Sukmajaya, Kota Cilegon. Di lokasi tersebut, Sahrul merusak kontak motor menggunakan kunci berbentuk huruf Y hingga kendaraan dapat dihidupkan. Motor curian itu kemudian disembunyikan di kontrakan Sandi di wilayah Ketileng, Cilegon.
Lebih jauh, pada sore harinya, sepeda motor tersebut ditawarkan untuk dijual melalui grup jual beli motor di media sosial Facebook menggunakan akun bernama “Nela Sari”. Motor itu akhirnya terjual seharga Rp1,5 juta, yang kemudian dibagi rata oleh ketiga pelaku, masing-masing memperoleh Rp500 ribu.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, pada waktu malam hari, dengan cara merusak dan tanpa seizin pemilik barang.
“Karena terdakwa dijatuhi pidana, maka dibebani pula untuk membayar biaya perkara,” sebutnya.
Majelis hakim mendasarkan putusan tersebut pada Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
