Beranda Hukum Sambut Tahun Baru 2026, Polres Serang: Tak Ada Pesta Petasan dan Kembang...

Sambut Tahun Baru 2026, Polres Serang: Tak Ada Pesta Petasan dan Kembang Api

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko. (Istimewa)

KAB. SERANG – Polres Serang melarang masyarakatnya menyalakan petasan dan kembang api pada momen perayaan Tahun Baru 2026.

Polisi menilai, kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang pergantian tahun masehi 2026.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, penggunaan petasan dan kembang api memiliki risiko tinggi dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

Selain membahayakan keselamatan, kata Condro, suara ledakannya juga dapat mengganggu kenyamanan warga, terutama anak-anak, lansia, serta masyarakat yang sedang beristirahat.

“Petasan dan kembang api berisiko menyebabkan kebakaran, luka serius, bahkan bisa menimbulkan korban jiwa. Karena itu, kami melarang keras aktivitas tersebut pada malam Tahun Baru,” katanya, jumat (26/12/2025).

Lebih jauh, ia juga menginstruksikan seluruh Kapolsek di jajaran Polres Serang untuk aktif menyosialisasikan larangan tersebut kepada masyarakat.

Imbauan dilakukan melalui patroli, sambang warga, serta menggandeng tokoh masyarakat dan para tokoh agama.

Menurutnya, edukasi kepada masyarakat penting agar perayaan pergantian tahun tidak diwarnai aktivitas yang membahayakan.

“Kami minta Kapolsek jajaran mengajak masyarakat mengisi malam Tahun Baru dengan kegiatan yang lebih bermanfaat,” sampianya.

Dengan demikian, Condro mengimbau warga Kabupaten Serang menyambut Tahun Baru dengan cara yang lebih positif, seperti beribadah, doa bersama, dan berkumpul bersama keluarga.

“Lebih baik diisi dengan ibadah, doa, dan evaluasi diri. Selain aman, juga memberi ketenangan dan keberkahan. Kami berharap masyarakat mematuhi imbauan ini demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tambahnya.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd