KAB. TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan mengeluarkan kebijakan truk tambang dilarang beroperasi di seluruh jalan arteri di wilayah pada momen Natal 2025 dan Tahun Batu 2026 (Nataru).
Pelarangan itu dimulai pada 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang Jaenudin menyatakan, seluruh aktivitas truk tambang dilarang melintas di jalan arteri di Kabupaten Tangerang terkecuali di jalan tol.
“Kaitan dengan operasional truk tambang itu diberlakukan tanggal 24 Desember 2025 sampai tanggal 4 Januari 2026 itu tidak sama sekali diperkenankan untuk masuk ke jalan-jalan arteri yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang di luar tol,” kata Jaenudin, Senin (22/12/2025).
Dalam waktu dekat Bupati Tangerang akan mengeluarkan surat edaran mengenai larangan tersebut.
Kata dia, keputusan itu berdasarkan hasil pertemuan antara Pemkab Tangerang dengan 15 pengelola tambang dan pihak transporter.
“Dan bersepakat tadi artinya sudah membuat suatu keputusan ini tinggal penuangan aja menjadi ketentuan,” ujarnya.
Dishub bakal menyiapkan tiga pos utama yang berada di Citra Raya Cikupa, kawasan Sumarecon dan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 serta 17 pos pantau yang selama ini rutin melakukan pemantauan aktivitas truk tambang.
Pos-pos itu akan menjadi titik utama pengawasan selama natal dan tahun baru dengan melibatkan personel dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP serta pihak kecamatan.
Jaenudin menegaskan, keputusan ini harus dipatuhi semua pihak sebab jika dilarang ada sanki yang bakal dilakukan.
“Apabila truk tanah tidak mengindahkan terhadap aturan yang akan kita berlakukan ini, akan dikenakan sanksi terhadap sopir, pengelola truknya dan juga penerima hasil tambang,”tegasnya.
Ia membeberkan sanksi para pihak yang melakukan pelanggaran. Bagi sopirnya akan ditindak oleh pihak kepolisian berdasarkan undang-undang lalu lintas dan pemilik tambang akan dievaluasi perizinannya.
“Kalau pemerintah daerah dalam hal ini meninjau kembali terhadap perizinan yang sudah dikeluarkan,” tandasnya.
Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
