Beranda Pemerintahan Usulan UMK Kabupaten Serang 2026 Naik 6,61 Persen

Usulan UMK Kabupaten Serang 2026 Naik 6,61 Persen

Ratusan buruh demo menuntut kenaikan UMK di depan Kantor Bupati Serang. (Iyus/bantennews)

KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah menggelar rapat pengupahan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026. Di mana, berdasarkan hasil rapat, UMK Kabupaten Serang 2026 diusulkan naik sebesar 6,61 persen.

Diketahui, UMK Kabupaten Serang tahun 2025 sebesar Rp4.857.353,01. Dengan usulan kenaikan sebesar 6,61 persen, maka UMK 2026 sebesar Rp321.168,18, menjadi Rp5.178.521,19.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Berita Acara Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Serang yang dilaksanakan pada, Jumat (19/12/2025, sekura pukul 23.50 WIB, bertempat di Ruang Rapat Tb. Syam’un, Kantor Setda Kabupaten Serang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Diana A Utami mengatakan, perwakilan buruh dan pengusaha sepakat UMK Kabupaten Serang di angka Rp5,1 juta atau naik 6,61 persen.

“Untuk sektoralnya masih sama seperti tahun yang lalu. Dan itu disepakati oleh seluruh pihak, baik itu pekerja, pengusaha, maupun dari unsur perguruan tinggi dan pemerintah,” kata Diana, Sabtu (20/12/2025).

Diana mengaku, hasil rapat disampaikan ke Bupati Serang untuk selanjutnya membuat rekomendasu Ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

“Kabupaten sifatnya merekomendasi. Jadi penetapannya akan dilakukan oleh Gubernur Banten,” ujarnya.

Berdasarkan keputusan rapat, juga ditegaskan UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Sementara pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan wajib mengacu pada struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.

Dewan Pengupahan Kabupaten Serang juga menyepakati tidak adanya kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026.

Keputusan tersebut tetap menjadikan Lampiran I SK Gubernur Banten Nomor 472 Tahun 2024 sebagai dasar, dengan besaran UMSK tahun sebelumnya, Sektor I Rp167.000 dan Sektor II Rp112.000.

Hasil sidang ini selanjutnya akan menjadi bahan rekomendasi kepada Gubernur Banten untuk penetapan resmi UMK Kabupaten Serang tahun 2026.

Baca Juga :  Puluhan Ormas Dapat Pembinaan dari Bakesbangpol kabupaten Serang

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah