
SERANG– Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, serikat buruh, dan organisasi telah selesai menggelar rapat pleno membahas upah minimum provinsi (UMP) Banten 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengatakan rapat tersebut menghasilkan dua usulan berbeda dari serikat buruh dan organisasi pengusaha.
Pengusaha meminta kenaikan alpha atau indeks variabel perhitungan kenaikan upah hanya di angka 0,5. Sedangkan serikat buruh dan akademisi meminta kenaikan alpha di angka 0,85 dengan alasan disparitas upah di Kabupaten Pandeglang dan Lebak dengan daerah lain di Banten.
“Pertama juga tadi disparitas upah di Banten itu menjadi pertimbangan,” kata Septo kepada wartawan usai rapat pleno, Jumat (19/12/2025).
Dari hasil rapat itu menurut Septo alasan pengusaha hanya mau kenaikan di angka 0,5 adalah terkait investasi dan keberlanjutan usaha.
“Bagi pengusaha mungkin perhitungannya nanti ada secara ekonomi dari teman-teman pengusaha, ada perhitungan lainnya,” ujarnya.
Dua usulan itu ujar Septo akan disampaikan ke Gubernur untuk kemudian dipertimbangkan menjadi keputusan nilai UMP Banten di tahun depan. Keputusan tersebut ada sepenuhnya di tangan Gubernur apakah memilih usulan serikat pekerja atau pengusaha.
“Nanti kita sampaikan (dua usulan) ke Pa Gubernur setelah itu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur berapa kenaikannya dengan aplha yang dipilih atau kita mengadakan perhitungan ulang lainnya dengan pertimbangan Peraturan Pemerintah (pengupahan terbaru),” ucapnya.
Septo belum bisa memastikan kapan pertemuan dengan gubernur itu akan dilakukan. Dia mengatakan, yang pasti pengumuman UMP akan dilakukan sebelum 24 Desember 2025.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi