Beranda Hukum Terbukti Korupsi JUT, Eks Bendahara Desa Sukamenak Divonis 1,8 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi JUT, Eks Bendahara Desa Sukamenak Divonis 1,8 Tahun Penjara

Eks Bendahara Sukamenak Baros, Pahrudin usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Serang. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Eks Bendahara Desa Sukamenak, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Pahrudin divonis 1 tahun 8 bulan penjara usai terbukti korupsi dana jalan usaha tani (JUT) sebesar Rp100 juta.

Putusan itu dibacakan Ketua Majels Hakim Moch. Ichwanudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (18/12/2025) kemarin.

Selain pidana badan, hakim juga menghukum Pahrudin membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider kurungan selama dua bulan.

Majelis hakim juga turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta.

Pembayaran tersebut harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila tidak dipenuhi, kata hakim, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, Pahrudin akan menjalani pidana penjara tambahan selama sembilan bulan.

Diketahui, vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun, hakim juga mencatat hal yang meringankan, antara lain terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Perkara ini bermula pada 2022, ketika dana aspirasi anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk pembangunan Jalan Usaha Tani sebesar Rp100 juta per desa disalurkan ke Desa Sukamenak melalui Kementerian Pertanian.

Dana tersebut, seharusnya digunakan untuk membangun jalan usaha tani selebar 2,5 meter yang menunjang akses lahan persawahan seluas 10 hektare.

Namun, setelah dana diterima, Pahrudin justru menggunakan uang tersebut untuk melunasi utang dan memenuhi kebutuhan pribadi.

Hingga batas akhir pelaksanaan proyek pada 31 Desember 2022, pembangunan jalan usaha tani di Kampung Parakan tidak pernah direalisasikan, sementara seluruh dana tetap dikuasai terdakwa.

Baca Juga :  Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Serang Divonis Bebas

Untuk menyamarkan perbuatannya, Pahrudin membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Bahkan, ia menyerahkan KTP miliknya kepada seorang bernama Asep guna menyusun dokumen palsu seolah-olah kegiatan pembangunan jalan usaha tani telah dilaksanakan.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd