Beranda Pemerintahan Pemkot Cilegon Peringkat Buncit Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Pemkot Cilegon Peringkat Buncit Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Gebyar Apresiasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten/Kota dan Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.

SERANG — Pemerintah Kota Cilegon menempati posisi terakhir dalam Gebyar Apresiasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten/Kota dan Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.

Dalam penilaian tersebut, Kota Cilegon berada di peringkat ke-8 dengan skor 70,0 dan meraih predikat “Baik”. Satu tingkat di atas Cilegon adalah Kabupaten Pandeglang dengan nilai 71,50, yang juga memperoleh predikat “Baik”.

Sementara itu, peringkat pertama diraih Kabupaten Tangerang dengan skor tertinggi 92,50 dan predikat “Sangat Baik”. Adapun daerah lain yang masuk kategori “Sangat Baik” adalah Kota Tangerang (91,50), Kota Tangerang Selatan (90,50), Kabupaten Lebak (87,50), Kota Serang (86,00), serta Kabupaten Tangerang dengan skor 85,50.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, mengatakan penganugerahan tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada perangkat daerah yang dinilai telah melaksanakan pengelolaan keuangan dan aset daerah sepanjang tahun 2025.

Menurut Rina, pemeringkatan dilakukan berdasarkan sembilan indikator penilaian. Pemerintah daerah yang memperoleh predikat “Sangat Baik” dinilai hampir sepenuhnya memenuhi mekanisme dan tahapan pengelolaan keuangan serta aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Secara elektronik dan digitalisasi sudah dilakukan, kemudian juga memperoleh berbagai apresiasi baik di tingkat nasional maupun provinsi,” ujar Rina usai acara, Kamis (18/12/2025).

Selain itu, hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta tindak lanjut atas temuan tersebut turut menjadi indikator penilaian. Aspek lain yang diperhitungkan meliputi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tingkat Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP), serta responsivitas pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan.

“Responsif, kemudian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK juga dilakukan,” tambahnya.

Rina menegaskan, meskipun terdapat daerah yang hanya memperoleh predikat “Baik”, hal tersebut tidak serta-merta menunjukkan buruknya pengelolaan keuangan dan aset daerah. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil dari pembinaan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten melalui BPKAD.

Baca Juga :  BPKAD Klaim Serapan Anggaran Pemprov Banten di Atas 90 Persen

“Artinya dari delapan kabupaten/kota, lima sudah sangat baik dan tiga masih baik. Tidak ada yang mendapat predikat ‘Cukup’. Jadi secara umum sudah sangat baik,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menyampaikan bahwa penganugerahan ini bertujuan untuk memperkuat ikatan emosional dan meningkatkan kolaborasi antarpemerintah daerah.

“Karena amanat undang-undang menyebutkan bahwa Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan pemerintah kabupaten/kota,” jelas Deden.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo