Beranda Peristiwa Geruduk Kantor Bupati Serang, Buruh Minta UMK 2026 Naik

Geruduk Kantor Bupati Serang, Buruh Minta UMK 2026 Naik

Ratusan buruh demo menuntut kenaikan UMK di depan Kantor Bupati Serang. (Iyus/bantennews)

KAB. SERANG – Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja di Kabupaten Serang kembali menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di depan Kantor Bupati Serang, Kamis (18/12/2025).

Dalam aksinya, massa buruh mendesak Bupati Serang agar mengusulkan kenaikan UMK 2026 tanpa mengacu pada regulasi pengupahan yang ditetapkan pemerintah pusat. Mereka menilai aturan tersebut tidak berpihak pada kepentingan buruh dan menekan daya beli pekerja.

Berdasarkan pantauan BantenNews.co.id, sejak pukul 13.30 WIB ratusan buruh mulai memadati Jalan Veteran, Kota Serang, tepat di depan Kantor Bupati Serang. Massa datang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.

Meski diguyur hujan deras, semangat buruh tidak surut. Sejumlah koordinator aksi secara bergantian menyampaikan orasi dari atas mobil komando, menyuarakan tuntutan kenaikan UMK 2026 yang dinilai lebih layak.

Tak lama berselang, Pemerintah Kabupaten Serang yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, bersama sejumlah pejabat, menemui massa buruh. Namun, audiensi tersebut justru menuai kekecewaan.

Kekecewaan muncul karena Bupati Serang, Ratu Zakiyah, tidak hadir secara langsung untuk menemui para buruh.

Ketua Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB), Asep Saefullah, menegaskan bahwa kehadiran buruh ke Pendopo Bupati bukan untuk menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku.

“Hari ini kami hadir di sini bukan untuk menyesuaikan dengan aturan. Aturan itu sejak awal sudah kami tolak,” tegas Asep.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Serang masih memiliki ruang dan kewenangan untuk mengambil kebijakan berbeda melalui otonomi daerah. Ia mencontohkan sejumlah daerah lain yang berani mengambil langkah di luar ketentuan pemerintah pusat demi meningkatkan daya beli buruh.

“Beberapa daerah berani menyatakan keluar. Pada akhirnya mereka tidak disalahkan oleh menteri. Itu karena tujuannya jelas, untuk menaikkan daya beli,” ujarnya.

Baca Juga :  Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Kontrakan Cirendeu Tangsel

Asep juga menyoroti proses penetapan upah yang dinilai hanya mengikuti norma tanpa mempertimbangkan kondisi riil buruh di lapangan. Ia menyebut formula pengupahan saat ini justru merugikan pekerja.

“Dari sisi pemerintah tidak ada keberpihakan. Semua proses pengupahan selalu mengikuti norma yang tidak berpihak kepada kami,” katanya.

Ia menggambarkan dampak kebijakan tersebut melalui perhitungan ekonomi yang dinilainya tidak masuk akal.

“Pengalinya hanya 0,5. Bayangkan, dari pertimbangan ekonomi yang seharusnya bisa membantu, akhirnya tidak bisa berbuat banyak,” ucap Asep.

Kekecewaan buruh semakin bertambah karena tidak ada pernyataan tegas dari perwakilan pemerintah daerah terkait tuntutan mereka. Asep menegaskan, buruh berharap pemerintah daerah berani melakukan intervensi dan mengambil langkah konkret demi kepentingan pekerja.

“Kami berharap pemerintah berani intervensi, berani keluar dari aturan, dan melakukan langkah nyata untuk buruh. Tapi hari ini tidak ada apa-apa dari pemerintah,” pungkasnya.

Penulis: Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor: Gilang Fattah