TANGSEL – Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Peduli Serpong (FPS) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (18/12/2025).
Mereka menuntut 12 solusi konkret terhadap masalah sampah yang menumpuk di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Kecamatan Serpong.
Berdasarkan pantauam BantenNews.co.id, aksi yang digelar meski diguyur hujan itu menunjukkan keteguhan warga dalam menyuarakan keluhan terhadap dampak buruk yang ditimbulkan oleh keberadaan TPA tersebut.
Salah satu dampak paling dirasakan warga adalah bau tak sedap yang seringkali menyebar hingga ke pemukiman, menggangu kenyamanan hidup mereka sehari-hari.
Dalam aksi tersebut, para demonstran membawa spanduk bertuliskan pesan-pesan kritis seperti “Sampah Wajib Dikelola, Bukan Ditumpuk!” dan “Kapan Serpong Bebas Bau?!”. Sebagai bentuk protes, mereka juga membawa tumpukan sampah yang kemudian diserahkan kepada anggota DPRD yang menemui mereka.
Abdul Manaf, Ketua Forum Peduli Serpong menyatakan, solusi pengelolaan sampah harus melibatkan langkah-langkah yang lebih efektif, bukan hanya sekedar menumpuk sampah di TPA Cipeucang.
Ia menekankan, meskipun TPST-3R (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu dan Reduce, Reuse, Recycle) sudah ada, program tersebut tidak menyelesaikan akar masalah karena residu yang dihasilkan tetap dibuang di TPA, yang justru berdampak buruk pada lingkungan.
“Warga sudah lama merasakan bau tak sedap setiap hari. TPA ini harus dikelola dengan baik, bukan hanya dijadikan tempat pembuangan,” tegas Abdul.
Ia juga menambahkan, TPA seharusnya berfungsi sebagai tempat pemrosesan akhir yang terkelola dengan baik, bukan sekadar tempat penumpukan sampah.
Seorang peserta aksi, Jujung (40), berharap agar pemerintah segera mencari solusi nyata untuk mengatasi masalah sampah yang semakin memburuk.
“Kami ke sini agar sampah di pinggir jalan, di TPA Cipeucang, dan di mana-mana bisa segera diatasi. Semoga ada solusi konkret yang ditemukan,” ujarnya.
Sebagai informasi, berikut 12 tuntutan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, yaitu sampah harus dikelola dengan baik, bukan hanya ditumpuk. Mengaktifkan kembali TPST-3R di seluruh Tangerang Selatan dengan serius.
Membentuk Satgas Persampahan yang terdiri dari perwakilan warga dan ASN untuk merumuskan dan mengawal proses pengelolaan sampah secara berkelanjutan. Perbaikan sistem pengelolaan TPA Cipeucang sesuai dengan Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Persampahan.
Relokasi anggaran tambahan untuk pengolahan sampah di TPA Cipeucang. Relokasi anggaran untuk pembangunan fasilitas umum dan sosial di Kelurahan Serpong.
Penyediaan jaringan air bersih bagi rumah-rumah yang terdampak langsung oleh TPA. Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 250.000 per bulan kepada warga terdampak secara transparan.
Peningkatan status Puskesmas Serpong menjadi rumah sakit kelas D. Warga Serpong diprioritaskan untuk membuang sampah di TPA Cipeucang.
Walikota Tangerang Selatan wajib hadir untuk menguatkan komitmen pemerintah dalam mengatasi masalah persampahan. Menolak perluasan lahan TPA Cipeucang.
Penulis : Ahmad Rizki
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
