Beranda Hukum Polres Lebak Akan Terapkan Pembatasan Jam Operasional Truk Barang Saat Nataru

Polres Lebak Akan Terapkan Pembatasan Jam Operasional Truk Barang Saat Nataru

Aktivitas truk tambang di Kabupaten Lebak. (Sandi/bantennews)

LEBAK – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak akan menerapkan pembatasan jam operasional angkutan truk barang. Hal itu dilakukam untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Kanit Turjagwali Satlantas Polres Lebak, Ipda Asep Supriyadi mengatakan, pembatasan operasional tersebut mengacu pada keputusan bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Aturan ini mengatur lalu lintas jalan dan penyeberangan selama libur Nataru,” kata Asep saat dihubungi, Rabu (17/12/2025).

Namun demikian, dalam pembatasan operasional angkutan barang tersebut diberlakukan pada hari-hari tertentu saja.

“Adapun tanggal yang diberlakukannya aturan tersebut yakni pada tanggal 19, 20, 23, 24, 25, 26, 27, 28 Desember 2025 dan tanggal 2, 3, 4 Januari 2026,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembatasan berlaku bagi kendaraan angkutan barang yang dinilai berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

“Angkutan barang yang dibatasi, pertama mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 kg. Selain itu, pembatasan juga diterapkan terhadap kendaraan dengan dimensi tertentu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam penetapan operasional truk tersebut terdapat sejumlah pengecualian dalam aturannya.

“Pembatasan tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak dan gas, hantaran, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik atau balik gratis, serta truk pengangkut bahan pokok,” terangnya.

Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd