Beranda Hukum Tipu Anggota DPRD, Pejabat Dinas Perkim Kota Serang Divonis 1,5 Tahun

Tipu Anggota DPRD, Pejabat Dinas Perkim Kota Serang Divonis 1,5 Tahun

SERANG – Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan kepada Kepala Seksi Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Serang, Much Aditya Lesmana.

Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan kepada Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, Muhammad Henry Saputra Bumi.

Ketua Majelis Hakim Diah Astuti menyatakan perbuatan terdakwa merugikan Henry.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata Diah saat membacakan amar putusan, Selasa (16/12/2025).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan vonis adalah kerugian korban yang mencapai Rp230 juta.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan serta menyatakan kesediaan untuk mengembalikan kerugian yang dialami korban.

Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Serang yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan penjara.

Menanggapi putusan itu, jaksa menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding.

Sementara itu, terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim. “Terima, Yang Mulia,” ujar Aditya di persidangan.

Sebelumnya diberitakan, perkara ini bermula saat terdakwa bertemu korban dalam rapat bersama Komisi IV DPRD Kota Serang di gedung DPRD Kota Serang. Dalam pertemuan itu, terdakwa menawarkan dua proyek pekerjaan infrastruktur kepada korban.

Kemudian, dua proyek yang ditawarkan itu meliputi pekerjaan pemasangan paving block di Perumahan Umum Cluster Lipatik, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, dengan nilai Rp150 juta, serta proyek pengaspalan di Perumahan Umum Aqila Residence, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, senilai Rp50 juta.

Baca Juga :  Terjerat Kasus Korupsi Mantan Kepala SMA 3 Pandeglang Ditangkap Polisi

Terdakwa pun menjanjikan pekerjaan tersebut akan rampung dalam waktu 60 hari kalender dengan keuntungan sebesar Rp50 juta.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa menyerahkan empat surat penawaran kerja tertanggal 15 November 2024 dan 5 Desember 2024.

Korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp200 juta ke rekening atas nama istri terdakwa, Lies Lilian Rachman, pada (9/12/2024) lalu.

Selang dua pekan kemudian, korban kembali diminta menambah dana sebesar Rp30 juta dengan dalih tambahan modal pekerjaan.

Lebih jauh, terdakwa juga mengirimkan video serta foto yang diklaim sebagai progres pekerjaan proyek untuk meyakinkan korban. Namun begitu, setelah melewati tenggat waktu 60 hari, korban tidak menerima pengembalian modal maupun keuntungan yang dijanjikan.

Korban kemudian mengecek langsung ke lokasi proyek dan mendapati kedua pekerjaan tersebut tidak pernah ada alias fiktif.

Terdakwa akhirnya mengakui menggunakan uang sebesar Rp230 juta tersebut untuk kepentingan pribadi, bukan untuk pelaksanaan proyek.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd