Beranda Pemerintahan Pendapatan Daerah Tertekan, DPRD Cilegon Ingatkan RKPD 2027 Tak Boleh Keluar dari...

Pendapatan Daerah Tertekan, DPRD Cilegon Ingatkan RKPD 2027 Tak Boleh Keluar dari RPJMD

Rahmatulloh. (IST)

CILEGON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon menegaskan bahwa pelaksanaan Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Cilegon Tahun 2027 harus dimaknai sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, mengatakan RKPD merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Oleh karena itu, penyusunannya tidak boleh keluar dari arah kebijakan, sasaran, serta kerangka pendanaan yang telah disepakati secara politik dan hukum bersama DPRD.

“RKPD tidak berdiri sendiri. Ia merupakan turunan langsung dari RPJMD yang memiliki kedudukan hukum mengikat sebagai Perda. Maka, tekanan fiskal tidak bisa dijadikan alasan untuk menyusun RKPD yang menyimpang dari koridor RPJMD,” kata Rahmatulloh, Selasa (16/12/2025).

Ia mengakui bahwa penurunan nilai Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat telah menimbulkan tekanan serius terhadap kapasitas fiskal daerah. Kondisi tersebut menciptakan kesenjangan kerangka pendanaan yang berdampak pada kebijakan pendapatan dan belanja daerah, baik pada APBD Tahun 2026 maupun dalam perencanaan RKPD 2027.

Meski demikian, Rahmatulloh menegaskan bahwa perubahan RPJMD belum dapat dilakukan dalam waktu dekat sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, RKPD 2027 tetap harus disusun dalam koridor RPJMD, dengan penyesuaian yang bersifat teknokratis.

“Penyesuaian dapat dilakukan melalui penajaman prioritas tahunan, pengaturan tahapan pencapaian target, serta rasionalisasi skala program dan kegiatan sesuai kemampuan fiskal aktual. Ini bukan penyimpangan, tetapi bentuk kehati-hatian fiskal agar perencanaan tetap realistis dan dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar Pemkot Cilegon menghindari pendekatan perencanaan dan penganggaran yang bersifat inkremental, yakni mempertahankan struktur program dan target belanja tanpa penyesuaian rasional terhadap perubahan kapasitas fiskal.

Baca Juga :  Golkar Usulkan 3 Caleg Gantikan Isro Mi'raj Jadi Ketua DPRD Cilegon

“Pendekatan seperti itu berisiko menghasilkan RKPD yang tampak konsisten secara normatif, tetapi sulit dilaksanakan karena tidak ditopang oleh kemampuan pendanaan yang memadai,” tegasnya.

Rahmatulloh menjelaskan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memiliki kewenangan teknokratis untuk melakukan penajaman prioritas, pengaturan urutan program, serta penyesuaian tahapan pelaksanaan sesuai kemampuan keuangan daerah. Namun kewenangan tersebut tidak mencakup perubahan arah kebijakan dan substansi RPJMD.

“Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan melalui mekanisme perubahan Perda. Karena itu, transparansi fiskal dan kejelasan asumsi pendanaan dalam RKPD menjadi hal yang mutlak,” katanya.

Ia menambahkan, DPRD Kota Cilegon, khususnya melalui Badan Anggaran, akan memastikan penyusunan RKPD 2027 dilakukan secara disiplin, berbasis data fiskal yang aktual, serta konsisten dengan kerangka hukum perencanaan pembangunan.

“Prinsip kehati-hatian fiskal, akuntabilitas perencanaan, dan keberlanjutan pembangunan akan menjadi pijakan utama kami agar dokumen RKPD tetap kredibel dan berpihak pada kepentingan publik di tengah ruang fiskal yang semakin terbatas,” pungkas Rahmatulloh.

Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin