Beranda Pemerintahan Pemkab Tangerang Masuk Zona Merah Korupsi

Pemkab Tangerang Masuk Zona Merah Korupsi

Puspemkab Tangerang di Tigaraksa. (Saepulloh/bantennews)

KAB. TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang masuk dalam zona merah atau kategori rentan korupsi berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2025.

SPI merupakan instrumen yang dikembangkan KPK untuk mengukur tingkat integritas serta potensi risiko korupsi di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Dalam penilaiannya, KPK membagi hasil SPI ke dalam tiga kategori, yakni skor 0–72,9 masuk kategori rentan (merah), 73–77,9 kategori waspada (kuning), dan 78–100 kategori terjaga (hijau).

Berdasarkan hasil tersebut, Pemkab Tangerang yang dipimpin oleh Moch. Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah memperoleh skor 71,70, sehingga masuk dalam kategori rentan korupsi.

Dalam SPI 2025, terdapat sejumlah indikator penilaian. Pada aspek internal, skor terendah tercatat pada indikator sosialisasi antikorupsi yang hanya mencapai 67,95. Sementara itu, pada aspek eksternal, indikator upaya pencegahan korupsi memperoleh nilai 75,85.

Adapun pada elemen keahlian (eksper) terkait integritas instansi, skor yang diperoleh sebesar 66,74. Nilai tersebut menunjukkan masih lemahnya persepsi integritas Pemkab Tangerang dari sudut pandang para ahli.

Peneliti Research Public Policy and Human Rights (RIGHTS), Septian Haditama, menilai skor 71,70 tidak dapat dianggap sebagai capaian yang aman. Menurutnya, angka tersebut justru mencerminkan adanya persoalan struktural dalam sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas birokrasi.

“Skor ini menunjukkan lemahnya komitmen Pemkab Tangerang dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas. Pemerintah daerah tidak bisa hanya berlindung di balik angka, tetapi harus berani melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan praktik birokrasi yang berjalan,” ujar Septian, Selasa (16/12/2025).

Lebih lanjut, Septian mendorong agar hasil SPI KPK dijadikan sebagai bahan koreksi serius, bukan sekadar laporan tahunan. Ia juga menekankan perlunya langkah konkret, termasuk penegakan sanksi tegas terhadap aparatur yang terbukti melanggar prinsip integritas.

Baca Juga :  Tekan Pengangguran, Disnaker Kabupaten Tangerang Kini Punya Aplikasi SiapKerja

“SPI seharusnya menjadi alat ukur perbaikan, bukan sekadar formalitas. Jika pemerintah daerah tidak berani berbenah, maka publik yang akan terus dirugikan,” pungkasnya.

Sementara itu, saat dimintai tanggapan terkait masuknya Pemkab Tangerang ke zona rentan korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memberikan respons normatif.

Di sela kegiatan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2025 bersama Pemerintah Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang, Muhammad Arsyad, menyebut kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

“Semoga dengan acara ini ke depan kita bisa bahu-membahu agar praktik korupsi bisa menurun,” ujar Arsyad singkat.

Penulis: Saepulloh
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd