SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov).Banten akan melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada akhir Desember 2025. Tahapan administrasi kini dikebut untuk memenuhi batas waktu pengusulan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana mengatakan, ribuan honorer telah melengkapi berkas dan tengah menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK).
“Sudah selesai, tinggal penyerahan SK. Jumlahnya kalau tidak salah empat ribu berapa gitu. Dan memang ada beberapa yang belum melengkapi ya, bukan nggak masuk, tapi ada kekurangan dan memang harus diperbaiki,” kata Ai, Jumat (12/12/2025).
Menurut dia, hanya sebagian kecil honorer yang sempat terkendala kelengkapan dokumen. Berkas yang bermasalah telah dikembalikan kepada masing-masing honorer untuk diperbaiki.
“Nggak banyak juga. Ada sekitar 6 atau 4 itu, nggak banyak,” ujarnya.
“Kan itu harus dikembalikan ke pribadinya ya, sudah di-info juga. Mudah-mudahan sih bisa selesai semua,” sambungnya.
Meski proses verifikasi sudah rampung, Ai menyebut, SK PPPK paruh waktu belum dapat diterbitkan karena masih menunggu penandatanganan di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia memastikan tahapan itu selesai sebelum akhir Desember.
“Kalau sekarang belum keluar SK-nya itu masih proses penandatanganan di BKN,” ujarnya.
BKN, lanjut Ai, memberi tenggat bahwa pengusulan Nomor Induk PPPK tidak boleh melewati 20 Desember. Hal ini membuat BKD mempercepat seluruh proses agar pelantikan dapat dilaksanakan sesuai rencana.
“Tunggu aja bentar lagi. Karena nggak boleh lewat dari bulan Desember juga. Tahun ini selesai dan sudah di-warning juga sama BKN, penyerahan pengusulan NIP-nya itu tidak boleh lebih dari tanggal 20. Kalau lewat dari tanggal 20, itu udah nggak bisa diakomodir,” ucapnya.
Di luar persoalan berkas, Ai menambahkan, ada kendala lain, antara lain, sejumlah honorer yang ikut seleksi CPNS pada tahun yang sama tidak dapat mengakses akun PPPK sehingga tidak bisa melanjutkan proses.
“Yang ada, existing yang ada, itu ada beberapa juga yang tadinya ikut CPNS, kan dia tidak bisa masuk ke akun P3A. Itu aja. Cuma belum tahu juga solusinya seperti apa juga,” tuturnya.
Sementara, Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin BKD Banten, Aan Fauzan Rahman membenarkan tidak semua honorer memenuhi syarat verifikasi.
“Sebelumnya kami mengusulkan sebanyak 4.671 honorer. Namun, yang melengkapi berkas dan terverifikasi hanya (sekitar-red) 4.640 orang,” kata Aan.
Dengan demikian, lebih dari 20 honorer terancam tidak dapat diakomodasi dalam pengangkatan PPPK paruh waktu. Ditanya mengenai nasib mereka, Aan enggan berkomentar lebih jauh.
“Kami konsen untuk penyelesaian paruh waktu dulu, karena amanat Pemerintah Pusat seperti itu,” ucapnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
