Beranda Pemerintahan Maman Melawan, Pemkot Cilegon Terancam Digugat!

Maman Melawan, Pemkot Cilegon Terancam Digugat!

Ilustrasi - foto istimewa google.com

CILEGON – Maman Mauludin dikabarkan telah mengambil upaya hukum menyusul keputusan pemberhentiannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) oleh Walikota Cilegon, Robinsar beberapa waktu lalu.

Dalam surat yang beredar di sejumlah jejaring media sosial, Maman Mauludin menyatakan keberatannya atas keputusan tersebut dengan menunjuk sejumlah kuasa hukum dari Sastra Yuda & Partners Law Firm pada Sabtu (6/12/2025) lalu.

Tak tunggu lama, Surat Keputusan Walikota bernomor : 800.1.3.3/Kep.190-BKPSDM tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkot Cilegon yang terbit pada 1 Desember itu langsung disikapi tegas dan dipandang tidak memiliki dasar hukum, cacat prosedur, cacat administratif, cacat yuridis dan cacat secara filosofis.

“Surat Keputusan Nomor 800. 1.3.3/ Kep.190 BKPSDM tanggal 1 Desember 2025 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, tidak memenuhi syarat-syarat sahnya Surat Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu syarat: formil maupun materil. Berdasarkan pejabat yang berwenang seharusnya yang mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota merupakan kewenangan atributif Gubernur,” tulis isi surat yang diterima BantenNews.co.id pada Jumat (12/12/2025).

Masih berdasarkan surat tersebut, tertulis bahwa pemberhentian Sekda Kabupaten/Kota harus dikoordinasikan terlebih dahulu kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan persetujuan.

Dalam ketentuan itu juga, Gubernur dapat memiliki hak menerima atau hak menolak. Lantaran pengangkatan dan pelantikan Sekda memerlukan persetujuan Gubernur dan Mendagri terlebih dahulu, maka pemberhentiannya pun harus memerlukan persetujuan Gubernur terlebih dahulu pula.

“Tanpa adanya koordinasi dengan Gubernur dan Mendagri, maka Keputusan Bupati/Walikota tentang pemberhentian Sekda Kabupaten/Kota merupakan cacat prosedur yang berimplikasi tidak sah karena tidak disertai atau didasari dengan rekomendasi Gubernur dan Mendagri,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemkot Cilegon Sewa Pot Tanaman Hias hingga Puluhan Juta

“Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas kami meminta kepada Walikota Cilegon untuk membatalkan Surat Keputusan nomor 800. 1.3.3/ Кер. 190 BKPSDM tanggal 1 Desember 2025 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon karena cacat hukum,” lanjut isi surat yang ditandatangani Dadan Handayani, Shanty Wildhaniyah dan sejumlah kuasa hukum Maman Mauludin tersebut.

Besar kemungkinan, kuasa hukum selanjutnya akan mengambil langkah konkret atas keputusan Pemkot Cilegon itu dengan mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang bila tuntutan pembatalan surat yang dimaksud tak segera dikabulkan.

Penulis: Maulana
Editor: Gilang Fattah