TANGSEL – Dua orang pria berinisial A (29) dan J (27) ditangkap polisi setelah kedapatan menjual obat-obatan keras atau pil koplo secara bebas di sebuah toko di kawasan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, berdasarkan laporan, diketahui toko kosmetik tersebut kerap menjadi tempat transaksi obat terlarang dan ramai dikunjungi remaja.
“Dari warga yang melapor melalui layanan hotline kami,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan deretan obat keras golongan G yang disimpan di dalam etalase.
Barang bukti yang disita meliputi 88 butir Trihexyphenidyl, 56 butir Tramadol, 18 butir Alprazolam, 60 butir Hexymer, serta uang tunai Rp210 ribu diduga hasil penjualan.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” kata Bambang.
Penulis : Ahmad Rizki
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
