SERANG – Polres Serang memastikan berkas perkara anggota Brimob Polda Banten pengeroyok jurnalis dan Staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) saat inspeksi mendadak (sidak) di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, atas nama Briptu Tegar Bintang Maulana telah lengkap alias P21.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES menyatakan, berkas perkara Tegar telah dinyatakan lengkap dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Kamis (11/12/2025).
“Untuk lima terdakwa, persidangan sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sementara untuk tersangka Tegar, prosesnya kini sepenuhnya berada di kewenangan JPU,” katanya.
Kata Andi, penanganan perkara dilakukan tanpa pandang bulu. Termasuk anggota Brimob yang diduga memiliki andil dalam aksi pengeroyokan tersebut.
“Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban. Tidak ada pengecualian,” tegasnya.
Sementara, persidangan kasus pengeroyokan terhadap pegawai KLH dan seorang wartawan saat sidak di area PT GRS, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Lima terdakwa sipil kini telah memasuki sidang keempat dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika tim KLH melakukan sidak terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah di fasilitas industri GRS.
Diketahui, inspeksi yang sedianya dilakukan secara rutin berubah ricuh setelah rombongan kementerian dan jurnalis mendapat penolakan dari pihak perusahaan.
Beberapa jurnalis bahkan dilarang masuk sebelum akhirnya Deputi Gakkum KLH Brigjen Pol Rizal Irawan menegur aparat keamanan dan anggota Brimob yang menjaga perusahaan.
Dalam persidangan sebelumnya, Kamis (27/11/2025), para terdakwa mengakui peran masing-masing. Karim mengaku memiting Anton untuk merebut ponsel Anton.
Selanjutnya, terdakwa Bangga Munggaran alias Banggol, ia mengakui menendang Anton sekali, sementara Ahmad Rizal mengaku memukul korban dua kali.
Sementara terdakwa Syifaudin alias Ipoy mengatakan ia mengejar dan memukul Rifky, dan Ajat Jatnika alias Miki mengakui memukul kepala jurnalis Rifky sebanyak dua kali.
Mereka juga mengaku tindakan yang mereka lakukan berdasarkan perintah Briptu Tegar Bintang Maulana, anggota Brimob yang ditugaskan mengamankan perusahaan.
Jaksa juga menjerat kelima terdakwa sipil yakni Karim, Bangga, Ahmad Rizal, Syifaudin, dan Ajat, dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan di muka umum.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
