Beranda Hukum Kejari Lebak Ungkap Korupsi Rp4 Miliar Sepanjang 2025, Empat Tersangka Ditetapkan

Kejari Lebak Ungkap Korupsi Rp4 Miliar Sepanjang 2025, Empat Tersangka Ditetapkan

Kantor Kejari Lebak. (Sandi/bantennews)

LEBAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak merilis capaian kinerja penanganan kasus korupsi sepanjang tahun 2025. Dari Januari hingga Desember, total kerugian negara dari perkara yang ditangani mencapai Rp4,02 miliar.

Keterangan tersebut disampaikan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025.

Kasi Intel Kejari Lebak, Puguh Raditya Aditama, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan empat surat perintah penyelidikan dan menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Penyertaan Modal PDAM tahun 2012–2014.

“Selain itu, kejaksaan juga menangani tiga penyelidikan serta sembilan penuntutan, termasuk perkara terkait penyimpangan di salah satu bank milik Pemerintah Daerah,” ujar Puguh dalam rilis yang diterima Rabu (10/12/2025).

Ia memaparkan, total kerugian negara dari seluruh perkara yang ditangani mencapai Rp4.021.634.093. Angka tersebut menggambarkan besarnya dampak praktik korupsi yang berhasil diungkap sepanjang tahun.

Tidak hanya memproses para pelaku, Kejari Lebak juga melakukan berbagai langkah pemulihan keuangan negara. Hingga akhir 2025, kejaksaan telah menyita uang sebesar Rp559.712.000 dan melakukan pelacakan aset para terpidana.

Puguh menambahkan, pada Desember ini pihaknya akan mengeksekusi barang bukti uang senilai Rp1.331.594.313 dari perkara cukai. Seluruh uang tersebut akan disetorkan langsung ke kas negara sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.

“Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia harus menjadi penguat komitmen untuk menegakkan hukum, meningkatkan transparansi, dan memastikan setiap praktik penyimpangan keuangan negara diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd