Beranda Pemerintahan Viral Pajak Mati di Motor Pondok Ranji, Samsat Ciputat Buka Suara

Viral Pajak Mati di Motor Pondok Ranji, Samsat Ciputat Buka Suara

Motor warga yang terparkir di Stasiun Pondok Ranji, Tangsel, mendapatkan surat peringatan bayar pajak dari Samsat Ciputat. (Istimewa)

TANGSEL – Unggahan foto sebuah motor terparkir di Stasiun Pondok Ranji, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang ditempeli surat peringatan pajak dari Samsat Ciputat, viral di media sosial (medsos).

Diketahui, unggahan Instagram @deddy_pk itu menyita perhatian warganet karena bentuk suratnya menyerupai dokumen resmi penindakan di lapangan, mencantumkan nomor pelat, masa tunggakan, hingga estimasi denda yang bisa mencapai 24 persen per tahun dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan dilengkapi stempel dan bertanggal 1 Desember 2025.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Samsat Ciputat, Benny Pribadi menilai penempelan surat tersebut merupakan kegiatan resmi. Ia menyebut, langkah itu bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan.

“Ini cara kami mengingatkan wajib pajak agar segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujar Benny, Jumat (5/12/2025).

Adapun penempelan surat peringatan, kata dia, berlangsung sejak 1–4 Desember 2025 dengan sasaran operasi ialah kantung-kantung parkir yang banyak digunakan masyarakat di wilayah kerja Samsat Ciputat.

“Salah satunya ya kantung parkir di stasiun dan ruang publik lainnya,” katanya.

Selain menyasar area parkir, petugas Samsat Ciputat juga melakukan pendekatan door to door ke rumah warga yang tercatat memiliki kendaraan dengan pajak mati.

Metode itu digunakan untuk memastikan pemilik mengetahui masa berlaku pajak sekaligus mengingatkan kewajibannya.

“Banyak upaya sudah kami lakukan, termasuk door to door, untuk mengingatkan masa berlaku pajak atau jatuh tempo,” tutur Benny.

Benny menilai viralnya foto motor di Stasiun Pondok Ranji menunjukkan bahwa pemerintah daerah kini lebih tegas menindak penunggak pajak. Penempelan surat, kata dia, merupakan peringatan resmi, bukan teguran informal.

Samsat Ciputat, lanjut dia, mencatat sekitar 180.000 wajib pajak kendaraan di wilayah kerjanya masih menunggak pembayaran.

Baca Juga :  Situs Pendaftaran Seleksi CPNS Sudah Bisa Diakses

“Ada banyak, sekitar 180 ribu orang setelah program pemutihan kemarin,” ucapnya.

Untuk menindaklanjuti temuan itu, petugas melakukan peneguran langsung ke kendaraan yang tercatat menunggak. Langkah-langkah penertiban akan terus dilakukan selama tingkat kepatuhan belum membaik.

Penulis : Ahmad Rizki
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd